Sabtu, 05 Desember 2009



makalah punya desi setia utami, fotonya cantik yah
PENDAHULUAN

Soekarno mengatakan Jas Merah yang artinya jangan melupakan sejarah. Karena begitu pentingnya belajar mengenai sejarah. Dengan belajar sejarah maka orang dapat mengetahui serta mengambil hikmah dari peristiwa-peritiwa sejarah yang telah terjadi. Dengan sejarah orang bisa mengambil dan meniru hal-hal yang baik serta menjauhi dan tidak mengerjakan sesuatu yang akan menimbulkan kerugian.
Demikian juga dalam Islam, Allah memerintahkan manusia untuk memperhatikan alam Ciptaan-Nya agar mengetahui keagungan-Nya. Agar manusia dapat mengerti sejarah hidup-Nya berasal dari mana dan akan kembali kemana, dan agar mengetahui sunattullah yang telah terjadi dari dahulu kala sampai sekarang.
Mungkin itulah sekilas pentingnya pendidikan sejarah bagi manusia. Oleh karena itu, pada dalam makalah ini akan membahas tentang pendidikan sejarah menurut telaah Al-Qur’an Surat Ali-Imran ayat 137 serta al-Ankabut ayat 20. Dalam makalah ini akan mencari tafsiran ayat di atas menurut para penafsir serta menarik kesimpulan, sehingga dapat dikaitkan dengan konteks pendidikan sejarah karena kajian pokoknya adalah tafsir hadits tarbawi.
Tak perlu panjang lebar, namun penulis inginkan masukan kritik dan saran yang mendukung penulisan pada makalah ini sehingga dapat bermanfaat untuk lebih sempurna dalam penulisan makalah selanjutnya. Akhirnya selamat membaca.








PENDIDIKAN SEJARAH

A. Al-Qur’an Surat Al-Imran Ayat 137
             
Artinya: “Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah ; karena itu berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana akibat orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).”

B. Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Imran Ayat 137
Setelah selesai menjelaskan dan mengisyaratkan sebab-sebab malapetaka dan bimbingan-Nya agar terhindar dari masa datang dari kesalahan serupa, dan menjelaskan juga ganjaran yang akan diperoleh bila mengikuti tuntunan-tuntunan-Nya, maka kini secara sangat serasi dan perlahan dihubungkan kelompok ayat-ayat, maka kini secara sangat serasi dan perlahan dihubungkan kelompok-kelompok ayat-ayat yang lalu dengan kelompok ayat-ayat yang akan datang. Penghubung tersebut adalah kedua ayat di atas. Ayat 137 perintah untuk memperhatikan bagaimana keadaan orang-orang yang terdahulu dan kesudahan mereka. “Sesungguhnya telah berlalu sebelum kamu sunnah-sunnah Allah” yakni hukum-hukum kemasyarakatan yang tidak mengalami perubahan. Sunnah tersebut antara lain adalah “yang melanggar perintah-Nyadan perintah rasul-Nya akan binasa, dan yang mengikutinya berbahagia”. “Ayat menegakan disiplin akan sukses”. “hari-hari kekalahan dan kemenangan silih berganti” dan lain-lain. Sunnah-sunnah itu ditetapkan Allah demi kemaslahatan manusia dan itu semua dapat terlihat dengan jelas dalam sejarah dan peninggalan ummat yang lalu. Perhatikan dan camkanlah hal tersebut, kalau belum juga kamu pahami dan hayati melalui bacaan atau pelajaran sejarah maka berjalanlah kamu di muka bumi untuk melihat bukti-buktinya dan perhatikanlah untuk mengambil pelajaran bagaimana kesudahan buruk yang dialami orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul). Ini, yakni pesan-pesan yang dikandung oelh semua ayat-ayat yang lalu, atau al-Qur’an secara keseluruhan adalah penerang yang memberi keterangan dan menghilangkan kesangsian serta keraguan bagi seluruh manusia, dan ia kiga berfungsi sebagai petunjuk yang memberi bimbingan-masa kini dan datang- menuju kea rah yang benar serta peringatan yang halus dan berkesan menyangkut hal-hal yang tidak wajar yang bagi orang-orang bertakwa, yang antara lain mampu mengambil hikmah dan pelajaran dari sunnatullah yang berlaku dalam masyarakat.
Ayat ini memerintahkan untuk mempelajari “sunnah” yakni kebiasaan-kebiasaan atau ketetapan ilahi dalam masyarakat. Sunnatullah adalah kebiasaan-kebiasaan Allah dalam memperlakukan masyarakat. Perlu di ingat bahwa apa yang dinamai hukum-hukum alam pun adalah kebiasaa-kebiasaan yang dialami manusia menyangkut fenomena alam.
Kemudian ayat selanjutnya yaitu ayat 138 menerangkan bahwa Demikian juga terlihat bahwa kitab suci Al-Qur’an adalah kitab pertama yang mengungkap adanya hukum-hukum yang mengatur masyarakat. Tidak heran hal tersebut diungkap Al-Qur’an, karena kitab suci itu berfungsi mengubah masyarakat dan mengeluarkan anggotanya dari kegelapan menuju terang benderang, dari kehidupan negative menuju kehidupan positif. Al-Qur’an memang adalah penerangan bagi seluruh manusia, petunjuk, serta peringatan bagi orang-orang yang bertakwa.
Pernyataan Allah ini adalah penjelasan buat manusia, juga mengandung makna bahwa Allah tidak menjatuhkan sangsi sebelum manusia mengetahui sanksi itu. Dia tidak menyiksa manusia secara mendadak, karena ini adalah penjelasan, petunjuk jalan, lagi peringatan.
Ayat ini dan ayat sesudahnya disimpulkan dalam tafsir Al-Qur’anul Majid bahwa Tuhan memeringatkan kita dengan sunnah-sunnah-Nya dan menjelaskan bahwa orang-orang yang menjalani sunnah-sunnah (hukum objektif, hukum alam atau hukum social) yang diciptakan-Nya akan memperoleh kebahagiaan. Sebaliknya orang yang meninggalkan sunnah-sunnah Allah menderita kekalahan dan kegagalan serta akibat-akibat buruk dari darinya.

Serta di jelaskan juga dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa Allah berfirman kepada hamba-hamba-Nya yagn mukmin tatkala mereka mendapat musibah dalam perang Uhud dan gugur tujuh puluh orang di antara mereka sebagai syuhada, “ bahwa hal yang serupa itu telah terjadi pada umat-umat yagn sebelum mereka, para pengikut nabi-nabi yang akhirnya merekalah yang beruntung dan orang-orang kafirlah yang binasa. Karenannya Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya mengadakan perjalanan untuk melihat dan menyaksikan bagaimana akibat yang diderita oleh umat yang mendustakan nabi-nabi-Nya.
Allah berfirman bahwa di dalam Al-Qur’an. Terdapat keterangan sejelas-jelasnya bagi umat manusia, juga mengenai cerita umat-umat yang dahulu. Di samping itu ia adalah petunjuk dan pencegah dari segala perbuatan dosa dan maksiat.
Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya janganlah menjadi lemah dan sedih hati karena apa yang mereka derita dalam perang Uhud. Sebab kemenangan terakhir adalah bagi orang-orang mukmin. Dan jika mereka telah mendapat luka-luka dan banyak yang gugur dalam perang Uhud. Maka hal yang serupa telah dialami, pula oleh musuh-musuh mereka dalam perang Badar. Dan memang demikianlah sunnah Allah yang menggilirikan masa kehancuran dan kejayaan di antara manusia.
Allah berfirman bahwa dengan penderita yagn dialami dalam perang Uhud, Allah hendak memersihkan orang-orang yang beriman dari dosa-dosa mereka dan atau mengangkat derajat mereka sesuai dengan penderitannya. Sedangkan orang-orang kafir akan dibinasakan, walaupun untuk sementara mereka memperoleh kemenangan.

C. Al-Qur’an Surat Al-Ankabut Ayat 20
            •   •      
Artinya: “Katakanlah: "Berjalanlah di (muka) bumi, Maka perhatikanlah bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaannya, kemudian Allah menjadikannya sekali lagi . Sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

D. Tafsir Al-Qur’an Surat Al-Ankabut Ayat 20
Ayat ini masih mengenai Nabi Ibrahim a.s. yang mengajak kaumnya agar memperhatikan bagaimana Allah menciptakan diri mereka sendiri dan tiada sampai menjadi manusia yang sempurna lengkap dengan panca inderanya…..”Apakah Tuhan yang telah menciptakan mereka dari sesuatu yang tiada tadi. Tidak mudah bagi-Nya untuk menghidupkan mereka kembali sesudah mati.” Di samping diri mereka sendiri yang hendaknya di perhatikan, merka dianjurkan agar bepergian di muka bumi Allah melihat-lihat penciptaan Allah yang berupa makhluk-makhluk beraneka ragam dan yang bernyawa sampai yang tak bernyawa yang di atas bumi atau di angkasa, tidakah semuanya itu menandakan kekuasaan Allah yang Maha Luas, yang akan mengazan siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-Nya dan memberi rahmat kepada siapa yang Dia kehendaki pula dan tiada seorangpun akan dapat melepaskan diri dari azab-Nya jika dikehendaki. Ia di bumi atau pun di langit dan tiada pula ia akan mendapat pelindung atau penolong.
Dalam Tafsir al-Azhar menjelaskan tafsir ayat ini yaitu bahwa manusia diperintahkan agar tidak seperti katak dalam tempurung, tapi disuruh agar manusia khusus memperhatikan bagaimana asal mulanya permulaan kejadian dunia ini. Yaitu dengan cara melakukan penyelidikan, observasi, penelitian dan lain-lain. Penyelidikan-penyelidikan itu akan sampai pada permulaan timbulnya ciptaan pertama tentang hidup. Dan itu adalah pintu permulaan akan masuk ke dalam penyelidikan dari segi ilmiah akan kemungkinan adanya perulangan hidup yang kedua kali, yang bernama akhirat atau kiamat. Pada potongan ayat selanjutnya “Kemudian Allah memunculkan kemunculan yang lain”. Artinya setelah manusia memperhatikan awal permulaan penciptaan alam ini sampai menjadi ilmu, di anjurkan manusia supaya merenungkan kemungkinan yang amat luas bagi Maha Penguasa itu. Setelah Dia sanggup menciptakan awal permulaan kejadian menurut jalan yang mudah bagi-Nya, tetapi manusia bagaimapun pintarnya tidak dapat menciptakan seperti itu, niscaya akan bangunlah pancaindera menangkap hasil dari penyelidikan alam, buat mengambil kesimpulan bahwa alam ini memang ada Penciptanya dan Pencipta itu sanggup dan mudah saja memunculkannya kelak dalam permunculan yang lain. Ujung ayat ditutup dengan kata tegas : “Sesungguhnya Allah atas tiap sesuatu adalah Maha Kuasa”.
Dalam tafsir Fi Zilalir Qur’an juga dijelaskan hal yang sama. Namun ditegaskan bahwa redaksi Al-Qur’an disini menggunakan kata kerja masa lalu ( past tense) “Bagaimana Allah menciptakan (manusia) dari permulaan-Nya?”, setelah perintah untuk berjalan di muka bumi untuk memperhatikan bagaimana Allah menciptakan makhluk-makhluk-Nya dari permulaan-Nya. Hal itu menimbulkan ide tertentu dalam diri manusia. Ia melihat di bumi ini sesuatu yang menunjukan proses penciptaan kehidupan yang pertama, dan bagaimana permulaan penciptaan makhluk itu.
Serta di jelaskan juga dalam tafsir Ibnu Katsir bahwa Allah berfirman kepada hamba-hamba-Nya yagn mukmin tatkala mereka mendapat musibah dalam perang Uhud dan gugur tujuh puluh orang di antara mereka sebagai syuhada, “ bahwa hal yang serupa itu telah terjadi pada umat-umat yagn sebelum mereka, para pengikut nabi-nabi yang akhirnya merekalah yang beruntung dan orang-orang kafirlah yang binasa. Karenannya Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya mengadakan perjalanan untuk melihat dan menyaksikan bagaimana akibat yang diderita oleh umat yang mendustakan nabi-nabi-Nya.
Allah berfirman bahwa di dalam Al-Qur’an. Terdapat keterangan sejelas-jelasnya bagi umat manusia, juga mengenai cerita umat-umat yang dahulu. Di samping itu ia adalah petunjuk dan pencegah dari segala perbuatan dosa dan maksiat.
Allah SWT melarang hamba-hamba-Nya janganlah menjadi lemah dan sedih hati karena apa yang mereka derita dalam perang Uhud. Sebab kemenangan terakhir adalah bagi orang-orang mukmin. Dan jika mereka telah mendapat luka-luka dan banyak yang gugur dalam perang Uhud. Maka hal yang serupa telah dialami, pula oleh musuh-musuh mereka dalam perang Badar. Dan memang demikianlah sunnah Allah yang menggilirikan masa kehancuran dan kejayaan di antara manusia.
Allah berfirman bahwa dengan penderita yagn dialami dalam perang Uhud, Allah hendak memersihkan orang-orang yang beriman dari dosa-dosa mereka dan atau mengangkat derajat mereka sesuai dengan penderitannya. Sedangkan orang-orang kafir akan dibinasakan, walaupun untuk sementara mereka memperoleh kemenangan.

E. Kandungan Pendidikan Sejarah dalam Al-Qur’an Surat Al-Imran Ayat 137 dan Al-Qur’an Surat Al-Ankabut Ayat 20
Untuk mengaitkan ayat tersebut di atas dengan konteks pendidikan sejarah maka seyogyanya kita harus mengetahui definisi pendidikan dan sejarah terlebih dahulu. Sebagaimana kita tahu bahwa pendidikan Menurut UU No.20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan menurut situs Wikipedia bebas Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan meliputi pengajaran keahlian khusus, dan juga sesuatu yang tidak dapat dilihat tetapi lebih mendalam yaitu pemberian pengetahuan, pertimbangan dan kebijaksanaan. Salah satu dasar utama pendidikan adalah untuk mengajar kebudayaan melewati generasi.
Sedangkan Sejarah, dalam bahasa Indonesia dapat berarti riwayat kejadian masa lampau yang benar-benar terjadi atau riwayat asal usul keturunan (terutama untuk raja-raja yang memerintah). Umumnya sejarah atau ilmu sejarah diartikan sebagai informasi mengenai kejadian yang sudah lampau. Sebagai cabang ilmu pengetahuan, mempelajari sejarah berarti mempelajari dan menerjemahkan informasi dari catatan-catatan yang dibuat oleh orang perorang, keluarga, dan komunitas. Pengetahuan akan sejarah melingkupi: pengetahuan akan kejadian-kejadian yang sudah lampau serta pengetahuan akan cara berpikir secara historis.
Dari pengertian pendidikan dan sejarah dapat ditarik benang merah bahwa pendidikan sejarah adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat dari kejadian-kejadian yang lampau.
Terkait dengan ayat di atas dijelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk belajar dari sejarah dengan pergi berjalan-jalan diluar untuk melakukan penelitian dan penyelidikan tentang alam dan sunnah-sunnah Allah. Sehingga dapat merenungkan dan mengambil kesimpulan bahwa Alam semesta ini pasti ada yang menciptakan yaitu Allah SWT.
Selain itu juga dengan belajar lewat pendidikan sejarah kita dapat mengetahui tentang akibat-akibat yang bagi orang-orang yang mendustakan Allah. Dari kisah-kisah dalam al-Qur’an diceritakan bahwa semua yang mendustakan Allah maka akan hancur, seperti Raja Firaun yang mengaku agung dan mengaku sebagai tuhan terlelap dalam lautan, Qarun yang super kaya mati termakan oleh perut bumi, raja Namrut, Abu Jahal dan lain-lain. Selain itu juga dengan belajar lewat pendidikan sejarah kita dapat mengambil pelajaran di dalamnya sehingga sesuatu yang berguna atau contoh-contoh sukses kita lakukan sedangkan sesuatu yang jelek dan tidak bermanfaat maka jangan dilakukan.
Seperti nasehat guru yang menasehati murid muridnya tentang nasehat yang ia dapat dari belajar, pengalaman dan cerita-cerita orang sukses. Misalkan guru menasehati kalau kamu ingin pintar makanya belajar, tak ada yang pintar tanpa belajar. Seperti istilah rajin pangkal pandai, hemat pangkal kaya itu semua adalah sunnah-sunnah Allah yang berkaitan dengan pendidikan yang mengambil hikmah hal yang telah terjadi dahulu. Misalkan lagi, dahulu orang Indonesia terjajah oleh Negara luar karena orang-orangnya bodoh, maka sekarang setelah kita merdeka harus belajar yang rajin agar tidak bodoh dan dijajah lagi oleh Negara luar. Ini adalah mengambil pelajaran dan hikmah dari kejadian-kejadian dahulu.
Sejarah tentang alam merupakan bagian integral yang penting dari ilmu pengetahun dalam Islam. Ilmu ini menyelidi aspek lahiriah dari pada dunia fisik yang sama: yaitu bahwa semua benda adalah ciptaan Allah dan manusia dapat menemukan banyak tanda-tanda kebesaran-Nya melalui study mereka. Study dalam semua ilmu pengetahuan pada hakekatnya dapat menghidupkan kembali kesadaran agama dalam hati para pelakunya dan membuat hari mereka dapat merasakan akan kebesaran dan keagungan tuhan. Bagi orang beriman tidak ada keraguan sedikitpun bahwa ilmu pengetahuan dan agama dalam Islam adalah satu dan sama. Satu sama lain saling menuntun dan saling berkaitan dengan eratnya, satu sama lain saling membantu dan melengkapinya. Ilmu pengetahuan mengungkapkan kegaiban yang terdapat di dalam alam dunia yang diciptakan Allah, dan mengisi hati mereka dengan rasa kagum dan takut, sedangkan agama menarik perhatian orang mukmin serta mengundangnya untuk mengamati apa yang ada disekelilingnya, mencari dan memikirkan tentang keajaiban maha penciptanya.
Dari ayat di atas menunjukan bahwa Al-Qur’an mengajarkan bahwa kemajuan beragama terjadi melalui proses belajar dan amat menekankan pada pentingnya proses belajar. Al-Qur’an meletakan dasar ilmu pengetahuan pada fakta-fakta kongkrit yang dapat dilihat oleh panca indra lewat persepsipanca indra pula. Al-Qur’an selalu mendorong akal pikiran dan menekankan pada upaya mencari ilmu pengetahuan serta pengalaman dari sejarah, dunia alamiah dan diri manusia sendiri karena Allah menunjukan tanda-tanda kebesaran-Nya dalam diri manusia sendiri ataupun diluar dirinya. Oleh karena itu, “Menjadi kewajiban manusia untuk menyelidiki dan mengamati ilmu pengetahuan yang dapat menghasilkan kecakapan dalam semua segi dan pengalaman manusia”.
KESIMPULAN

Pendidikan sejarah adalah usaha sadar dan terencana untuk mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat dari kejadian-kejadian yang lampau.
Terkait dengan ayat di atas dijelaskan bahwa Allah memerintahkan manusia untuk belajar dari sejarah dengan pergi berjalan-jalan diluar untuk melakukan penelitian dan penyelidikan tentang alam dan sunnah-sunnah Allah. Sehingga dapat merenungkan dan mengambil kesimpulan bahwa Alam semesta ini pasti ada yang menciptakan yaitu Allah SWT.




DAFTAR PUSTAKA


Al-Maragi, Ahmad Mustofa, 1992. Tafsir Al-Maraghi, Semarang: CV. Toha Putra
Ash-Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi, 2000. Tafsir Al-Qur’anul Majid An-Nuur, Jilid 1. Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra.
H.Salim Bahreisy dan H. Said Bahreisy. 2004. Terjemah Singkat Tafsir Ibnu Katsir,Cet-4. Surabaya:PT. Bina Ilmu.
Hamka. 2003. Tafsir Al-Azhar Cet-5. Singapura: Kerjaya Printing Industries Pte, Ltd..
Quthb, Sayyid, 2000. Tafsir Fi Zhilalil Qur’an jilid 1, Jakarta: Gema Insani.
Rahman, Afzalur, 1989. Al-Qur’an Sumber Ilmu Pengetahuan, Jakarta: PT Bina Aksara.
Syakur,Ahmad, 2005 Sunan At-Tirmidzi. Kaira: Darul Hadits.

Selasa, 15 September 2009

fotoku ini




ini adalah foto bapakku! mr ngatiman, dan ibuku mbok lapsiah! bapakku terlihat sangat kurus karena sedang sakit. saya mohon doanya semoga diberi umur yang panjang dan disembuhkan dari penyakitnya.

Selasa, 14 Juli 2009

ANGGARAN DASAR HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM






ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata ‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

Menurut iradat Allah Subhanahu Wata ‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata ‘ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.

Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.

Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.

Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata ‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI

Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar
BAB II
AZAS

Pasal 3
HMI berazas Islam


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata ’ala.

Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen


BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban


BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat

Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.

Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres
c. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam


BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN

Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
d. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
f. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
g. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI





Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006





















ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang

Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota muda atau mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training)

Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah orang yang berjasa kepada HMI
b. Mekanisme penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.


BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Keanggotaan
a. Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan organisasi lainnya
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda.
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI


BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan anggota muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b. Masa keanggotaan anggota biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c. Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).

e. Masa keanggotaan berakhir apabila:
1. Telah berakhir masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia.
3. Mengundurkan diri.
4. Menjadi anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan atau dipecat.


BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Hak Anggota
a. Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi
b. Anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih
c. Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.

Pasal 7
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan misi organisasi
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f. Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi


BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA

Pasal 8
Mutasi Anggota
a. Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain
b. Dalam keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
d. Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/atau pindah domisili.
e. Apabila seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.


BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) diatas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.


BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA

Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.











BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
KONGRES

Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang
b. Kongres memegang kekuasaaan tertinggi organisasi
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat ( c )
e. Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.

Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar
b. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.
c. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan dua mide formatur
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar
e. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya
f. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badko.

Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar.
b. Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c. Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan cabang dalam kongres dari jumlah anggota biasa cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Dimana :
x adalah bilangan asli {1,2,3,4, …}
Sn = Jumlah anggota biasa
a = 150 (Seratus lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 599 : 1
600 s/d 2.399 : 2
2.400 s/d 9.599 : 3
9.600 s/d 38.900 : 4
dan seterusnya ……….

e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar
f. Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh)
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
i. Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh kongres maka PB dinyatakan demisioner
j. Badko dan Cabang sedapat mungkin mengikutsertakan HMI-wati sebagai peserta.


BAGIAN II
PRA KONGRES

Pasal 14
Status, Wewenang dan Tata Tertib
a. Pra Kongres merupakan Forum yang diadakan sebelum pelaksanaan Kongres
b. Pra Kongres adalah Forum yang dihadiri oleh PB HMI, Pimpinan Cabang dan Badko, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi HMI, BPL, BALITBANG HMI dan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
c. Pra Kongres berfungsi untuk membahas draf-draf AD/ART, dan Penjabaran AD/ART serta sistem dan prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum PB HMI.
d. Pra Kongres diadakan bersamaan dengan Sidang Pleno IV PB HMI


BAGIAN III
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG

Pasal 15
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat
b. Konfercab/Muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Cabang
c. Bagi cabang yang memiliki komisariat kurang dari 4 (empat) diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun

Pasal 16
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang dan Program Kerja Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
Pasal 17
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, BPL, Anggota MPK Pengurus Cabang, Korkom dan undangan Pengurus Cabang
b. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat penuh adalah peserta utusan; Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, anggota MPK PC, Korkom, Komisariat Persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau
c. Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah penaggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, anggota MPK PC dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau
d. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e. Banyaknya utusan komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah anggota biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

Sn = a.px-1
dimana :
x adalah bilangan asli (1, 2, 3, 4, ….)
Sn = Jumlah anggota biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah utusan

Jumlah anggota Jumlah utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.050 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
dan seterusnya ………….

f. Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidum
g. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah
i. Setelah Pengurus Cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner







BAGIAN IV
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT

Pasal 18
Status
a. Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun

Pasal 19
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan Program Kerja Komisariat
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.

Pasal 20
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, anggota muda, anggota MPK PK dan undangan pengurus komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggara RAK; anggota biasa adalah utusan; anggota muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
g. Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima oleh peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.


B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN V
PENGURUS BESAR

Pasal 21
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner

Pasal 22
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b. Formasi Pengurus Besar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 22 ayat d.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Cabang penuh.
j. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
k. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
l. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
m. Bila Sekretaris Jenderal Pengurus Besar tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
n. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
o. Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
q. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PB HMI
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja PB HMI (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 23
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI.
d. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Memfasilitasi sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres
i. Mengesahkan Pengurus Badko dan Cabang.
j. Menerima laporan kerja Pengurus Badko.
k. Menaikkan dan menurunkan status Badko dan Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Badko dan Cabang.
l. Mengesahkan Pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Pengurus Badko dan mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan usulan Musyawarah Daerah.
m. Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.



BAGIAN VI
BADAN KOORDINASI

Pasal 24
Status
a. Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar
b. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa cabang
c. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar

Pasal 25
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari cabang.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko harus sudah dibentuk dan Pengurus Badko demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar Pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 25 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum sebelum Musda, hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum yang diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2. Rapat Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah cabang penuh.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan sanksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko yang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dan Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Badko
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Pengurus Badko HMI (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 26
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya.
b. Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern Badko koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar.
c. Melaksanakan segala yang diputuskan Musyawarah Daerah (Musda).
d. Melaksanakan Rapat Pleno setiap semester kegiatan.
e. Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
f. Mengkoordinir dan mengawasi kegiata Cabang dalam wilayah koordinasinya.
g. Mempersiapkan pembentukan Cabang Persiapan.
h. Mewakili Pengurus Besar melantik Cabang-Cabang.
i. Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
j. Menyampaikan laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
k. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
l. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musda.

Pasal 27
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya
b. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres
c. Apabila ayat (b) tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.

Pasal 28
Pembentukan Badan Koordinasi
a. Untuk pembentukan/pendirian Badan koordinasi (Badko) harus direkomendasikan di Kongres dan ditetapkan/disahkan pada kongres berikutnya.
b. Satu Badan Koordinasi (Badko) mengkoordinir minimal 3 (tiga) cabang penuh.



BAGIAN VII
CABANG

Pasal 29
Status
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara dan Kota Besar lainnya di Negara tersebut yang terdapat banyak mahasiswa muslim.
c. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.

Pasal 30
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan/atau Korkom
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Korkom atau Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Konfercab/Muscab, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 30 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Cabang
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat penuh.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Besar maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak keputusan Pengurus Besar ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l. Bila Sekretaris Umum Pengurus Cabang tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan mengundangnya untuk menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Cabang.
n. Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
p. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Cabang
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 31
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
c. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat Cabang
d. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
e. Melaksanakan Rapat Pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
h. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
i. Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formatur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang mide Formatur dari tiga calon Anggota Formatur Korkom yang dihasilkan Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom yang diusulkan Formatur/Ketua Umum Korkom.
j. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Korkom dan mendemisionerkannya.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Cabang melalui Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.

Pasal 32
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus ) orang anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar atau melalui Pengurus Cabang terdekat dan/atau Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila dibentuk.
e. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang penuh
f. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, dan memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam Konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam satu Badko administratif Kabupaten/Kota.
h. Untuk pemekaran Cabang penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif Kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
i. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan Konferensi Cabang asal.
j. Dalam mengesahkan pemekaran Cabang penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkan tingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.



Pasal 33
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 150 orang (dalam NKRI) dan 75 orang (di luar NKRI).
2. Tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
4. Tidak melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.



BAB VIII
KOORDINATOR KOMISARIAT

Pasal 34
Status
a. Koordinator Komisariat adalah instansi pembantu pengurus cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c. Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.

Pasal 35
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
Bertaqwa kepada Allah SWT
Dapat membaca Al Qur’an
Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
Pernah menjadi Pengurus Komisariat
Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 35 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus Cabang.
2. Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Cabang yang diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat di Badko Korkom tersebut atau 1/2 jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Cabang ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekretaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Korkom
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 36
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya
b. Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern Badko koordinasinya dan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Pengurus Cabang
c. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat
d. Menyampaikan laporan kerja di Rapat Pleno Pengurus Cabang dan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang
e. Melaksanakan Rapat Pengurus Korkom minimal satu minggu satu kali, selama periode berlangsung
f. Membantu menyiapkan draft materi Konferensi Cabang
g. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya
i. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah Komisariat.
k. Mengusulkan penaikan dan penurunkan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.
l. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan

Pasal 37
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi Korkom.
b. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang
c. Penyelenggaraan musyawarah Komisariat dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah konferensi cabang.
d. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Anggota Formateur Korkom sebanyak 3 (tiga) orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 (satu) sebagai Formateur dan 2 (dua) sebagai mide Formateur.
e. Tata tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 17 Anggaran Rumah Tangga.







BAGIAN IX
KOMISARIAT

Pasal 38
Status
a. Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat penuh dengan rekomendasi Korkom.
d. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.

Pasal 39
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Komisariat yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 39 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang terdekat.
l. Bila Sekretaris Umum Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Pleno yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat menjadi saksi dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat.
n. Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat.
p. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).


Pasal 40
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali, selama periode berlangsung.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu
e. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 41
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam Rapat Pleno Pengurus Cabang
b. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi/fakultas setempat, dan potensi-potensi lainnya yang dapat mendukung kesinambungan komisariat tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat penuh di Rapat Pleno Pengurus Cabang.
e. Pemekaran Komisariat penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) anggota biasa.
f. Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat penuh, Pengurus Komisariat harus mempertimbangkan potensi dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung Fakultas/Perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.

Pasal 42
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50 orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3. Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Komisariat Persiapan dan Komisariat Penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Cabang.



C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI

BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS BESAR

Pasal 43
Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Besar.
c. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang.
e. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an,
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Besar.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari 5 Cabang penuh.
9. Tidak menjadi anggota MPK PB untuk yang ketiga kalinya.
f. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun dimulai sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir pada Kongres periode berikutnya.

Pasal 44
Tugas dan Wewenang MPK PB
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI di tingkat Pengurus Besar
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar
c. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Besar.
e. Menyiapkan draft materi Kongres
f. Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 45
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PB
a. Struktur MPK PB terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPK PB
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PB difasilitasi oleh Pengurus Besar
e. MPK PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MKP PB dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh Koordinator MPK PB.
g. Putusan MPK PB diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).


BAGIAN XI
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG

Pasal 46
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Cabang atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Cabang atau Ketua Umum Korkom.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Korkom/Komisariat.
9. Tidak menjadi anggota MPK PC untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada Konferensi Cabang berikutnya.

Pasal 47
Tugas dan Wewenang MPKPC
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI disemua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang
c. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang
e. Menyiapkan draft materi Konferensi Cabang.

Pasal 48
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPC
a. Struktur MPKPC terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPC
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPC difasilitasi oleh Pengurus Cabang
e. MPKPC bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPC dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPC dan dipimpin oleh Koordinator MPKPC.
g. Putusan MPKPC diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak ( 50%+1).


BAGIAN XII
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT

Pasal 49
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode berikutnya.



Pasal 50
Tugas dan Wewenang MPK PK
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat.
c. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Komisariat
e. Menyiapkan draft materi Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 51
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPK
a. Struktur MPPK terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPK
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPK difasilitasi oleh Pengurus Komisariat
e. MPKPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPK dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPK dan dipimpin oleh Koordinator MPKPK.
g. Putusan MPKPK diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).


D. BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 52
Status, Sifat , dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara profesional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan setingkat.
b. Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
c. Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan Kongres lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis.
Pasal 53
Jenis Badan Khusus
a. Badan Khusus terdiri dari korps HMI-wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
b. Badan Khusus lainnya dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c. Badan Khusus dapat dibentuk di semua tingkatan struktur HMI.
d. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, Badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.

Pasal 54
Korps HMI-wati
a. Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b. Ditingkat internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Ditingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai organisasi keperempuanan
c. Kohati terdiri dari Kohati Pengurus Besar HMI, Kohati Pengurus Badko, Kohati Cabang, Kohati Korkom dan Kohati Komisariat.
d. Kohati bertugas:
1. Melakukan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
2. Melakukan advokasi terhadap isu-isu keperempuanan.
e. Kohati memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
2. Kohati berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkat struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f. Personalia Kohati :
1. Formasi pengurus Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Struktur pengurus Kohati berbentuk garis fungsional.
3. Pengurus Kohati disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
4. Masa kepengurusan Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.
5. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, telah mengikuti LKK dan LKIII. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan LK III atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan/Korkom, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-wati berprestasi yang telah mengikuti LK-I dan LKK.
g. Musyawarah Kohati:
1. Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
2. Musyawarah Kohati merupakan forum laporan pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.
3. Tata tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Kohati.

Pasal 55
Lembaga Pengembangan Profesi
a. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.
b. Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari:
1. Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI)
2. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
3. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
4. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
5. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
6. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
7. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
8. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam (LKBHMI)
9. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
c. Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1. Melaksanakan perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
d. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
4. Dapat melakukan penyikapan terhadap fenomena eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
e. Personalia Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
1. Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
2. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI yang setingkat.
4. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga profesi.
f. Musyawarah Lembaga:
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Badko/Cabang.
2. Peserta Musyawarah Lembaga adalah pengurus pada Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Di tingkat Pengurus Besar, Musyawarah Lembaga di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Pengurus Besar HMI dan di tingkat Badko/Cabang dihadiri oleh pengurus Lembaga Pengembangan Profesi HMI di tingkat Badko/Cabang.
4. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan menyeleksi calon Direktur sebagai formatur yang akan diajukan kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
5. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
g. Rapat Koordinasi Nasional
1. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Badko/Cabang.
3. Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program-program kerja di lingkungan lembaga-lembaga pengembangan profesi.
h. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
1. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Badko/Cabang.
2. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 orang anggota biasa berdasarkan profesi keilmuan atau minat dan bakat.

Pasal 56
Badan Pengelola Latihan
a. Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
b. Badan Pengelola Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c. Badan Pengelola Latihan bertugas :
1. Melaksanakan dan mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
d. Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Badko/Cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL)
1. Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.
f. Musyawarah Lembaga :
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formatur yang kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).

Pasal 57
Badan Penelitian dan Pengembangan
a. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian dan Pengembangan di lingkungan HMI.
b. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.
c. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bertugas
1. Melaksanakan dan mengelola aktivitas penelitian dan Pengembangan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Besar HMI.
d. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
1. Formasi pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI.
3. Masa kepengurusan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan Pengurus Besar HMI.
4. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
f. Musyawarah Lembaga :
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur yang diajukan kepada Pengurus Besar HMI.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.


BAB III
ALUMNI HMI

Pasal 58
Alumni
a. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif, dan emosional.
c. Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan perjuangan yang lebih luas, dan membantu HMI dalam merealisasikan misinya.



BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 59
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
b. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan HMI.
e. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
h. Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
i. Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.


BAB V
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 60
Lagu, Lambang, dan atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 62
Struktur kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota HMI.

Pasal 63
a. Pasal-Pasal tentang Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
b. Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c. Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kohati, Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d. Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.





































MEMORI PENJELASAN
TENTANG ISLAM SEBAGAI AZAS HMI

“Hari ini telah Kusempurnakan bagi kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu: (QS. Al-Maidah : 3).
“Dan mereka yang berjuang dijalan-Ku (kebenaran), maka pasti Aku tunjukkan jalannya (mencapai tujuan) sesungguhnya Tuhan itu cinta kepada orang-orang yang selalu berbuat (progresif) (QS. Al-Ankabut : 69).
Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna hadir di bumi diperuntukkan untuk mengatur pola hidup manusia agar sesuai fitrah kemanusiaannya yakni sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata ke hadirat-Nya.
Iradat Allah Subhanu Wata’ala, kesempurnaan hidup terukur dari personality manusia yang integratif antara dimensi dunia dan ukhrawi, individu dan sosial, serta iman, ilmu dan amal yang semuanya mengarah terciptanya kemaslahatan hidup di dunia baik secara induvidual maupun kolektif.
Secara normatif Islam tidak sekedar agama ritual yang cenderung individual akan tetapi merupakan suatu tata nilai yang mempunyai komunitas dengan kesadaran kolektif yang memuat pemaham/kesadaran, kepentingan, struktur dan pola aksi bersama demi tujuan-tujuan politik.
Substansi pada dimensi kemasyarakatan, agama memberikan spirit pada pembentukan moral dan etika. Islam yang menetapkan Tuhan dari segala tujuan menyiratkan perlunya peniru etika ke Tuhanan yang meliputi sikap rahmat (Pengasih), barr (Pemula), ghafur (Pemaaaf), rahim (Penyayang) dan (Ihsan) berbuat baik. Totalitas dari etika tersebut menjadi kerangka pembentukan manusia yang kafah (tidak boleh mendua) antara aspek ritual dengan aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi dan sosial budaya).
Adanya kecenderungan bahwa peran kebangsaan Islam mengalami marginalisasi dan tidak mempunyai peran yang signifikan dalam mendesain bangsa merupakan implikasi dari proses yang ambigiutas dan distorsif. Fenomena ini ditandai dengan terjadinya mutual understanding antara Islam sebagai agama dan Pancasila sebagai ideologi. Penempatan posisi yang antagonis sering terjadi karena berbagai kepentingan politik penguasa dari politisi-politisi yang mengalami split personality.
Kelahiran HMI dari rahim pergolakan revolusi phisik bangsa pada tanggal 5 Februari 1974 didasari pada semangat mengimplementasikan nilai-nilai ke-Islaman dalam berbagai aspek ke Indonesian.
Semangat nilai yang menjadi embrio lahirnya komunitas Islam sebagai interest group (kelompok kepentingan) dan pressure group (kelompok penekanan). Dari sisi kepentingan sasaran yang hendak diwujudkan adalah terutangnya nilai-nilai tersebut secara normatif pada setiap level kemasyarakatan, sedangkan pada posisi penekan adalah keinginan sebagai pejuang Tuhan (sabilillah) dan pembelaan mustadh’afin.
Proses internalisasi dalam HMI yang sangat beragam dan suasana interaksi yang sangat plural menyebabkan timbulnya berbagai dinamika ke-Islaman dan ke-Indonesiaan dengan didasari rasionalisasi menurut subyek dan waktunya.
Pada tahun 1955 pola interaksi politik didominasi pertarungan ideologis antara nasionalis, komunis dan agama (Islam). Keperluan sejarah (historical necessity) memberikan spirit proses ideologisasi organisasi. Eksternalisasi yang muncul adalah kepercayaan diri organisasi untuk “bertarung” dengan komunitas lain yang mencapai titik kulminasinya pada tahun 1965.
Seiring dengan kreatifitas intelektual pada Kader HMI yang menjadi ujung tombak pembaharuan pemikiran Islam dan proses transformasi politik bangsa yang membutuhkan suatu perekat serta ditopang akan kesadaran sebuah tanggung jawab kebangsaan, maka pada Kongres ke-X HMI di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971 terjadilah proses justifikasi Pancasila dalam mukadimah Anggaran Dasar.
Orientasi aktifitas HMI yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi menganjurkan terjadinya proses adaptasi pada jamannya. Keyakinan Pancasila sebagai keyakinan ideologi negara pada kenyataannya mengalami proses stagnasi. Hal ini memberikan tuntutan strategi baru bagi lahirnya metodologi aplikasi Pancasila. Normatisasi Pancasila dalam setiap kerangka dasar organisasi menjadi suatu keharusan agar mampu mensuport bagi setiap institusi kemasyarakatan dalam mengimplementasikan tata nilai Pancasila.
Konsekuensi yang dilakukan HMI adalah ditetapkannya Islam sebagai identitas yang mensubordinasi Pancasila sebagai azas pada Kongres XVI di Padang, Maret 1986.
Islam yang senantiasa memberikan energi perubahan mengharuskan para penganutnya untuk melakukan invonasi, internalisasi, eksternalisasi maupun obyektifikasi. Dan yang paling fundamental peningkatan gradasi umat diukur dari kualitas keimanan yang datang dari kesadaran paling dalam bukan dari pengaruh eksternal. Perubahan bagi HMI merupakan suatu keharusan, dengan semakin meningkatnya keyakinan akan Islam sebagai landasan teologis dalam berinteraksi secara vertikal maupun horizontal, maka pemilihan Islam sebagai azas merupakan pilihan dasar dan bukan implikasi dari sebuah dinamika kebangsaan.
Demi tercapainya idealisme ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, maka HMI bertekad Islam dijadikan sebagai doktrin yang mengarahkan pada peradaban secara integralistik, trasedental, humanis dan inklusif. Dengan demikian kader-kader HMI harus berani menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta prinsip-prinsip demokrasi tanpa melihat perbedaan keyakinan dan mendorong terciptanya penghargaan Islam sebagai sumber kebenaran yang paling hakiki dan menyerahkan semua demi ridho-Nya.





















TAFSIR TUJUAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

PENDAHULUAN

Tujuan yang jelas diperlukan untuk suatu organisasi, hingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur. Bahwa tujuan suatu organisasi dipengaruhi oleh suatu motivasi dasar pembentukan, status dan fungsinga dalam totalitas dimana ia berada. Dalam totalitas kehidupan bangsa Indonesia, maka HMI adalah organisasi yang menjadikan Islam sebagai sumber nilai. Motivasi dan inspirasi bahwa HMI berstatus sebagai organisasi mahasiswa, berfungsi sebagai organisasi kader dan yang berperan sebagai organisasi perjuangan serta bersifat independen.
Pemantapan fungsi kekaderan HMI ditambah dengan kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat kekurangan tenaga intelektual yang memiliki keseimbangan hidup yang terpadu antara pemenuhan tugas duniawi dan ukhrowi, iman dan ilmu, individu dan masyarakat, sehingga peranan kaum intelektual yang semakin besar dimasa mendatang merupakan kebutuhan yang paling mendasar.
Atas faktor tersebut, maka HMI menetapkan tujuannya sebagaimana dirumuskan dalam pasal 4. AD ART HMI yaitu :
“TERBINANYA INSAN AKADEMIS, PENCIPTA, PENGABDI YANG BERNAFASKAN ISLAM DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERWUJUDNYA MASYARAKAT ADIL MAKMUR YANG DIRIDHOI ALLAH SWT”.
Dengan rumusan tersebut, maka pada hakekatnya HMI bukanlah organisasi massa dalam pengertian fisik dan kualitatif, sebaliknya HMI secara kualitatif merupakan lembaga pengabdian dan pengembangan ide, bakat dan potensi yang mendidik, memimpin dan membimbing anggota-anggotanya untuk mencapai tujuan dengan cara-cara perjuangan yang benar dan efektif.

II. MOTIVASI DASAR KELAHIRAN DAN TUJUAN ORGANISASI

Sesungghnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai Khalifatullah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadiratnya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia tersebut adalah kehidupan yang seimbang dan terpadu antara pemenuhan dan kalbu, iman dan ilmu, dalam mencapai kebaha giaan hidup di dunia dan ukhrowi. Atas keyakinan ini, maka HMI menjadikan Islam selain sebagai motivasi dasar kelahiran juga sebagai sumber nilai, motivasi dan inpirasi. Dengan demikian Islam bagi HMI merupakan pijakan dalam menetapkan tujuan dari usaha organisasi HMI.
Dasar Motivasi yang paling dalam bagi HMI adalah ajaran Islam. Karena Islam adalah ajaran fitrah, maka pada dasarnya tujuan dan mission Islam adalah juga merupakan tujuan daripada kehidupan manusia yang fitri, yaitu tunduk kepada fitrah kemanusiaannya.
Tujuan kehidupan manusia yang fitri adalah kehidupan yang menjamin adanya kesejahteraan jasmani dan rohani secara seimbang atau dengan kata lain kesejahteraan materiil dan kesejahteraan spirituil.
Kesejahteraan yang akan terwujud dengan adanya amal saleh (kerja kemanusiaan) yang dilandasi dan dibarengi dengan keimanan yang benar. Dalam amal kemanusiaan inilah manusia akan dapat kebahagian dan kehidupan yang sebaik-baiknya. Bentuk kehidupan yang ideal secara sederhana kita rumuskan dengan “kehidupan yang adil dan makmur”.
Untuk menciptakaan kehidupan yang demikian. Anggaran dasar menegaskan kesadaran mahasiswa Islam Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Easa, Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Dalam Kebijaksanaan/Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Bagi Seluruh Indonesia dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Perwujudan daripada pelaksanaan nilai-nilai tersebut adalah berupa amal saleh atau kerja kemanusiaan. Dan kerja kemanusiaan ini akan terlaksana secara benar dan sempurna apabila dibekali dan didasari oleh iman dan ilmu pengatahuan. Karena inilah hakekat tujuan HMI tidak lain adalah pembentukan manusia yang beriman dan berilmu serta mampu menunaikan tugas kerja kemanusiaan (amal saleh). Pengabdian dan bentuk amal saleh inilah pada hakekatnya tujuan hidup manusia, sebab dengan melalui kerja kemanusiaan, manusia mendapatkan kebahagiaan.

III. BASIC DEMAND BANGSA INDONESIA

Sesunguhnya kelahiran HMI dengan rumusan tujuan seperti pasal 4 Anggaran Dasar tersebut adalah dalam rangka menjawab dan memenuhi kebutuhan dasar (basic need) bangsa Indonesia setelah mendapat kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 guna memformulasikan dan merealisasikan cita-cita hidupnya. Untuk memahami kebutuhan dan tuntutan tersebut maka kita perlu melihat dan memahami keadaan masa lalu dan kini. Sejarah Indonesia dapat kita bagi dalam 3 (tiga) periode yaitu:

a) Periode (Masa) Penjajahan
Penjajahan pada dasarnya adalah perbudakaan. Sebagai bangsa terjajah sebenarnya bangsa Indonesia pada waktu itu telah kehilangan kemauan dan kemerdekaan sebagai hak asasinya. Idealisme dan tuntutan bangsa Indonesia pada waktu itu adalah kemerdekaan. Oleh karena itu timbullah pergerakan nasional dimana pimpinan-pimpinan yang dibutuhkan adalah mereka yang mampu menyadarkan hak-hak asasinya sebagai suatu bangsa.

b). Periode (Masa) Revolusi
Periode ini adalah masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didoorong oleh keinginan yang luhur maka bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam periode ini yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah adanya persatuan solidaritas dalam bentuk mobilitas kekuatan fisik guna melawan dan menghancurkan penjajah. Untuk itu dibutuhkan adalah “solidarity making” diantara seluruh kekuatan nasional sehingga dibutuhkan adanya pimpinan nasional tipe solidarity maker.

c) Periode (Masa) Membangun
Setelah Indonesia merdeka dan kemerdekaan itu mantap berada ditangannya maka timbullah cita-cita dan idealisme sebagai manusia yang bebas dapat direalisir dan diwujudkan. Karena periode ini adalah periode pengisian kemerdekaan, yaitu guna menciptakan masyarakat atau kehidupan yang adil dan makmur. Maka mulailah pembangunan nasional. Untuk melaksanakan pembangunan, faktor yang sangat diperlukan adalah ilmu pengetahuan.
Pimpinan nasional yang dibutuhkan adalah negarawan yang “problem solver” yaitu tipe “administrator” disamping ilmu pengetahuan diperlukan pula adanya iman/akhlak sehingga mereka mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan (amal saleh). Manusia yang demikian mempunyai garansi yang obyektif untuk menghantarkan bangsa Indonesia ke dalam suatu kehidupan yang sejahtera adil dan makmur serta kebahagiaan. Secara keseluruhan basic demand bangsa Indonesia adalah terwujudnya bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, menghargai HAM, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan tegas tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea kedua.
Tujuan 1 dan 2 secara formal telah kita capai tetapi tujuan ke-3 sekarang sedang kita perjuangkan. Suatu masyarakat atau kehidupan yang adil dan makmur hanya akan ter bina dan terwujud dalam suatu pembaharuan dan pembangunan terus menerus yang dilakukan oleh manusia-manusia yang beriman, berilmu pengetahuan dan berkepribadian, dengan mengembangkan nilai-nilai kepribadian bangsa.

IV. KUALITAS INSAN CITA HMI

Kualitas insan cita HMI adalah merupakan dunia cita yang terwujud oleh HMI di dalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan. Kualitas tersebut sebagaimana dalam pasal tujuan (pasal 5 AD HMI) adalah sebagai berikut :
1. Kualitas Insan Akademis
• Berpendidikan Tinggi, berpengetahuan luas, berfikir rasional, obyektif, dan kritis.
• Memiliki kemampuan teoritis, mampu memformulasikan apa yang diketahui dan dirahasiakan. Dia selalu berlaku dan menghadapi suasana sekelilingnya dengan kesadaran.
• Sanggup berdiri sendiri dengan lapangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ilmu pilihannya, baik secara teoritis maupun tekhnis dan sanggup bekerja secara ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada tujuan sesuai dengan prinsip-prinsip perkembangan.
2. Kualitas Insan Pencipta : Insan Akademis, Pencipta
• sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih dari sekedar yang ada dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk baru yang lebih baik dan bersikap dengan bertolak dari apa yang ada (yaitu Allah). Berjiwa penuh dengan gagasan-gagasan kemajuan, selalu mencari perbaikan dan pembaharuan.
• Bersifat independen dan terbuka, tidak isolatif, insan yang menyadari dengan sikap demikian potensi, kreatifnya dapat berkembang dan menentukan bentuk yang indah-indah.
• Dengan ditopang kemampuan akademisnya dia mampu melaksanakan kerja kemanusiaan yang disemangati ajaran islam.
3. Kualitas Insan Pengabdi : Insan Akdemis, Pencipta, Pengabdi
• Ikhlas dan sanggup berkarya demi kepentingan orang banyak atau untuk sesama umat.
• Sadar membawa tugas insan pengabdi, bukannya hanya membuat dirinya baik tetapi juga membuat kondisi sekelilingnya menjadi baik.
• Insan akdemis, pencipta dan mengabdi adalah yang bersungguh-sungguh mewujudkan cita-cita dan ikhlas mengamalkan ilmunya untuk kepentingan sesamanya.
4. Kualitas Insan yang bernafaskan islam : Insan Akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam
• Islam yang telah menjiwai dan memberi pedoman pola fikir dan pola lakunya tanpa memakai merk Islam. Islam akan menajdi pedoman dalam berkarya dan mencipta sejalan dengan nilai-nilai universal Islam. Dengan demikian Islam telah menafasi dan menjiwai karyanya.
• Ajaran Islam telah berhasil membentuk “unity personality” dalam dirinya. Nafas Islam telah membentuk pribadinya yang utuh tercegah dari split personality tidak pernah ada dilema pada dirinya sebagai warga negara dan dirinya sebagai muslim. Kualitas insan ini telah mengintegrasikan masalah suksesnya pembangunan nasional bangsa kedalam suksesnya perjuangan umat islam Indonesia dan sebaliknya.
5. Kualitas Insan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT :
• Insan akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
• Berwatak, sanggup memikul akibat-akibat yang dari perbuatannya sadar bahwa menempuh jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
• Spontan dalam menghadapi tugas, responsif dalam menghadapi persoalan-persoalan dan jauh dari sikap apatis.
• Rasa tanggung jawab, taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
• Korektif terhadap setiap langkah yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
• Percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya sebagai “khallifah fil ard” yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.

Pada pokoknya insan cita HMI merupakan “man of future” insan pelopor yaitu insan yang berfikiran luas dan berpandangan jauh, bersikap terbuka, terampil atau ahli dalam bidangnya, dia sadar apa yang menjadi cita-citanya dan tahu bagaimana mencari ilmu perjuangan untuk secara kooperatif bekerja sesuai dengan yang dicita-citakan. Ideal tipe dari hasil perkaderan HMI adalah “man of inovator” (duta-duta pembantu). Penyuara “idea of progress” insan yang berkeperibadian imbang dan padu, kritis, dinamis, adil dan jujur tidak takabur dan bertaqwa kepada Allah Allah SWT. Mereka itu manusia-manusia uang beriman berilmu dan mampu beramal saleh dalam kualitas yang maksimal (insan kamil)
Dari lima kualitas insan cita tersebut pada dasarnya harus memahami dalam tiga kualitas insan Cita yaitu kualitas insan akademis, kualitas insan pencipta dan kualitas insan pengabdi. Ketiga insan kualitas pengabdi tersebut merupakan insan islam yang terefleksi dalam sikap senantiasa bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang ridhoi Allah SWT.


V. TUGAS ANGGOTA HMI

Setiap anggota HMI berkewajiban berusaha mendekatkan kualitas dirinya pada kualitas insan cita HMI seperti tersebut diatas. Tetapi juga sebaliknya HMI berkewajiban untuk memberikan pimpinan-pimpinan, bimbingan dan kondusif bagi perkembangan potensi kualitas pribadi-pribadi anggota-anggota dengan memberikan fasilitas-fasilitas dan kesempatan-kesempatan. Untuk setiap anggota HMI harus mengembangkan sikap mental pada dirinya yang independen untuk itu :
• Senantiasa memperdalam hidup kerohanian agar menjadi luhur dan bertaqwa kepada Allah SWT.
• Selalu tidak puas dan selalu mencari kebenaran
• Teguh dalam pendirian dan obyektif rasional menghadapi pendirian yang berbeda.
• Bersifat kritis dan berpikir bebas kreatif
• Hal tersebut akan diperoleh antara lain dengan jalan:
 Senantiasa mempertinggi tingkat pemahaman ajaran Islam yang dimilikinya dengan penuh gairah.
 Aktif berstudi dalam Fakultas yang dipilihnya.
 Mengadakan tentir club untuk studi ilmu jurusannya dan club studi untuk masalah kesejahteraan dan kenegaraan
 Salalu hadir dalam forum ilmiah
 Memelihara kesehatan badan dan aktif mengikuti karya bidang kebudayaan
 Selalu berusaha mengamalkan dan aktif dalam memngambil peran dalam kegiatan HMI
 Mengadakan kalaqah-kalaqah perkaderan dimasjid-masjid kampus

Bahwa tujuan HMI sebagai dirumuskan dalam pasal AD HMI pada hakikatnya adalah merupakan tujuan dalam setiap Anggota HMI. Insan cita HMI adalah gambaran masa depan HMI. Suksesnya seorang HMI dalam membina dirinya untuk mencapai Insan Cita HMI berarti dia telah mencapai tujuan HMI.
Insan cita HMI pada suatu waktu akan merupakan “Intelektual community” atau kelompok intelegensi yang mampu merealisasi cita-cita umat dan bangsa dalam suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera spritual adil dan makmur serta bahagia (masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT).

Wabillahittaufiq wal hidayah.
















TAFSIR INDEPENDENSI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
A. PEDAHULUAN
Menurut fitrah kejadiannya, maka manusia diciptakan bebas dan merdeka. Karenanya kemerdekaan pribadi adalah hak yang pertama. Tidak ada sesuatu yang lebih berharga dari pada kemerdekaan itu. Sifat dan suasana bebas dan kemerdekaan seperti diatas, adalah mutlak diperlukan terutama pada fase/saat manusia berada dalam pembentukan dan pengembangan. Masa/fase pembentukan dari pengembangan bagi manusia terutama dalam masa remaja atau generasi muda.
Mahasiswa dan kualitas-kualitas yang dimilikinya menduduki kelompok elit dalam generasinya. Sifat kepeloporan, keberanian dan kritis adalah ciri dari kelompok elit dalam generasi muda, yaitu kelompok mahasiswa itu sendiri. Sifat kepeloporan, keberanian dan kritis yang didasarkan pada obyektif yang harus diperankan mahasiswa bisa dilaksanakan dengan baik apabila mereka dalam suasana bebas merdeka dan demokratis obyektif dan rasional. Sikap ini adalah yang progresif (maju) sebagai ciri dari pada seorang intelektual. Sikap atas kejujuran keadilan dan obyektifitas.
Atas dasar keyakinan itu, maka HMI sebagai organisasi mahasiswa harus pula bersifat independen. Penegasan ini dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar HMI yang mengemukakan secara tersurat bahwa "HMI adalah organisasi yang bersifat independen"sifat dan watak independen bagi HMI adalah merupakan hak azasi yang pertama.
Untuk lebih memahani esensi independen HMI, maka harus juga ditinjau secara psikologis keberadaan pemuda mahasiswa Islam yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam yakni dengan memahami status dan fungsi dari HMI.
B. STATUS DAN FUNGSI HMI
Status HMI sebagai organisasi mahasiswa memberi petunjuk dimana HMI berspesialisasi. Dan spesialisasi tugas inilah yang disebut fungsi HMI. Kalau tujuan menujukan dunia cita yang harus diwujudkan maka fungsi sebaliknya menunjukkan gerak atau kegiatan (aktifitas) dalam mewujudkan (final goal). Dalam melaksanakan spesialisasi tugas tersebut, karena HMI sebagai organisasi mahasiswa maka sifat serta watak mahasiswa harus menjiwai dan dijiwai HMI. Mahasiswa sebagai kelompok elit dalam masyarakat pada hakikatnya memberi arti bahwa ia memikul tanggung jawab yang benar dalam melaksanakan fungsi generasinya sebagai kaum muda muda terdidik harus sadar akan kebaikan dan kebahagiaan masyarakat hari ini dan ke masa depan. Karena itu dengan sifat dan wataknya yang kritis itu mahasiswa dan masyarakat berperan sebagai "kekuatan moral" atau moral forces yang senantiasa melaksanakan fungsi "social control". Untuk itulah maka kelompok mahasiswa harus merupakan kelompok yang bebas dari kepentingan apapun kecuali kepentingan kebenaran dan obyektifitas demi kebaikan dan kebahagiaan masyarakat hari ini dan ke masa depan. Dalam rangka penghikmatan terhadap spesialisasi kemahasiswaan ini, akan dalam dinamikanya HMI harus menjiwai dan dijiwai oleh sikap independen.
Mahasiswa, setelah sarjana adalah unsur yang paling sadar dalam masyarakat. Jadi fungsi lain yang harus diperankan mahasiswa adalah sifat kepeloporan dalam bentuk dan proses perubahan masyarakat. Karenanya kelompok mahasiswa berfungsi sebagai duta-duta pembaharuan masyarakat atau "agent of social change". Kelompok mahasiswa dengan sikap dan watak tersebut di atas adalah merupakan kelompok elit dalam totalitas generasi muda yang harus mempersiapkan diri untuk menerima estafet pimpinan bangsa dan generasi sebelumnya pada saat yang akan datang. Oleh sebab itu fungsi kaderisasi mahasiswa sebenarnya merupakan fungsi yang paling pokok. Sebagai generasi yang harus melaksanakan fungsi kaderisasi demi perwujudan kebaikan dan kebahagiaan masyarakat, bangsa dan negaranya di masa depan maka kelompok mahasiswa harus senantiasa memiliki watak yang progresif dinamis dan tidak statis. Mereka bukan kelompok tradisionalis akan tetapi sebagai "duta-duta pembaharuan sosial" dalam pengertian harus menghendaki perubahan yang terus menerus ke arah kemajuan yang dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran. Oleh sebab itu mereka selalu mencari kebenaran dan kebenaran itu senantiasa menyatakan dirinya serta dikemukakan melalui pembuktian di alam semesta dan dalam sejarah umat manusia. Karenanya untuk menemukan kebenaran demi mereka yang beradab bagi kesejahteraan umat manusia maka mahasiswa harus memiliki ilmu pengetahuan yang dilandasi oleh nilai kebenaran dan berorientasi pada masa depan dengan bertolak dari kebenaran Illahi. Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran demi mewujudkan beradaban bagi kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara maka setiap kadernya harus mampu melakukan fungsionalisasi ajaran Islam.
Watak dan sifat mahasiswa seperti tersebut diatas mewarnai dan memberi ciri HMI sebagai organisasi mahasiswa yang bersifat independen. Status yang demikian telah memberi petunjuk akan spesialisasi yang harus dilaksanakan oleh HMI. Spesialisasi tersebut memberikan ketegasan agar HMI dapat melaksanakan fungsinya sebagai organisasi kader, melalui aktifitas fungsi kekaderan. Segala aktifitas HMI harus dapat membentuk kader yang berkualitas dan komit dengan nilai-nilai kebenaran. HMI hendaknya menjadi wadah organisasi kader yang mendorong dan memberikan kesempatan berkembang pada anggota-anggotanya demi memiliki kualitas seperti ini agar dengan kualitas dan karakter pribadi yang cenderung pada kebenaran (hanief) maka setiap kader HMI dapat berkiprah secara tepat dalam melaksanakan pembaktiannya bagi kehidupan bangsa dan negaranya.
C. SIFAT INDEPENDEN HMI
Watak independen HMI adalah sifat organisasi secara etis merupakan karakter dan kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di dalam bentuk pola pikir, pola pikir dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan Mission" organisasi HMI dalam kiprah hidup berorganisasi bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Watak independen HMI yang tercermin secara etis dalam pola pikir pola sikap dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi etis HMI", sementara watak independen HMI yang teraktualisasi secara organisatoris di dalam kiprah organisasi HMI akan membentuk "Independensi organisatoris HMI".
Independensi etis adalah sifat independensi secara etis yang pada hakekatnya merupakan sifat yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Fitrah tersebut membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung pada kebenaran (hanief). Watak dan kepribadian kader sesuai dengan fitrahnya akan membuat kader HMI selalu setia pada hati nuraninya yang senantiasa memancarkan keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran adalah ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA. Dengan demikian melaksanakan independensi etis bagi setiap kader HMI berarti pengaktualisasian dinamika berpikir dan bersikap dan berprilaku baik "hablumminallah" maupun dalam "hablumminannas" hanya tunduk dan patuh dengan kebenaran.
Aplikasi dari dinamika berpikir dan berprilaku secara keseluruhan merupakan watak azasi kader HMI dan teraktualisasi secara riil melalui, watak dan kepribadiaan serta sikap-sikap yang :
• Cenderung kepada kebenaran (hanief)
• Bebas terbuka dan merdeka
• Obyektif rasional dan kritis
• Progresif dan dinamis
• Demokratis, jujur dan adil
Independensi organisatoris adalah watak independensi HMI yang teraktualisasi secara organisasi di dalam kiprah dinamika HMI baik dalam kehidupan intern organisasi maupun dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Independensi organisatoris diartikan bahwa dalam keutuhan kehidupan nasional HMI secara organisatoris senantiasa melakukan partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional agar perjuangan bangsa dan segala usaha pembangunan demi mencapai cita-cita semakin hari semakin terwujud. Dalam melakukan partisipasi partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional tersebut secara organisasi HMI hanya tunduk serta komit pada prinsip-prinsip kebenaran dan obyektifitas.
Dalam melaksanakan dinamika organisasi, HMI secara organisatoris tidak pernah "committed" dengan kepentingan pihak manapun ataupun kelompok dan golongan maupun kecuali tunduk dan terikat pada kepentingan kebenaran dan obyektifitas kejujuran dan keadilan.
Agar secara organisatoris HMI dapat melakukan dan menjalankan prinsip-prinsip independensi organisatorisnya, maka HMI dituntut untuk mengembangkan "kepemimpinan kuantitatif" serta berjiwa independen sehingga perkembangan, pertumbuhan dan kebijaksanaan organisasi mampu diemban selaras dengan hakikat independensi HMI. Untuk itu HMI harus mampu menciptakan kondisi yang baik dan mantap bagi pertumbuhan dan perkembangan kualitas-kualitas kader HMI. Dalam rangka menjalin tegaknya "prinsip-prinsip independensi HMI" maka implementasi independensi HMI kepada anggota adalah sebagai berikut :
Anggota-anggota HMI terutama aktifitasnya dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan organisasi serta membawa program perjuangan HMI. Oleh karena itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan dengan membawa organisasi atas kehendak pihak luar manapun juga.
Mereka tidak dibenarkan mengadakan komitmen-komitmen dengan bentuk apapun dengan pihak luar HMI selain segala sesuatu yang telah diputuskan secara organisatoris.
Alumni HMI senantiasa diharapkan untuk aktif berjuang menruskan dan mengembangkan watak independensi etis dimanapun mereka berada dan berfungsi sesuai dengan minat dan potensi dalam rangka membawa hakikat dan mission HMI. Dan menganjurkan serta mendorong alumni untuk menyalurkan aspirasi kualitatifnya secara tepat dan melalui semua jalur pembaktian baik jalur organisasi profesional kewiraswastaan, lembaga-lembaga sosial, wadah aspirasi poilitik lembaga pemerintahan ataupun jalur-jalur lainnya yang semata-mata hanya karena hak dan tanggung jawabnya dalam rangka merealisir kehidupan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Dalam menjalankan garis independen HMI dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pertimbangan HMI semata-mata adalah untuk memelihara mengembangkan anggota serta peranan HMI dalam rangka ikut bertanggung jawab terhadap negara dan bangsa. Karenanya menjadi dasar dan kriteria setiap sikap HMI semata-mata adalah kepentingan nasional bukan kepentingan golongan atau partai dan pihak penguasa sekalipun. Bersikap independen berarti sanggup berpikir dan berbuat sendiri dengan menempuh resiko. Ini adalah suatu konsekuensi atau sikap pemuda. Mahasiswa yang kritis terhadap masa kini dan kemampuan dirinya untuk sanggup mewarisi hari depan bangsa dan negara.

D. PERANAN INDEPENDENSI HMI DI MASA MENDATANG
Dalam suatu negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini maka tidak ada suatu investasi yang lebih besar dan lebih berarti dari pada investasi manusia (human investment). Sebagaimana dijelaskan dalam tafsir tujuan, bahwa investasi manusia kemudian akan dihasilkan HMI adalah manusia yang berkualitas ilmu dan iman yang mampu melaksanakan tugas-tugas manusia yang akan menjamin adanya suatu kehidupan yang sejahtera material dan spiritual adil makmur serta bahagia.
Fungsi kekaderan HMI dengan tujuan terbinanya manusia yang berilmu, beriman dan berperikemanusiaan seperti tersebut di atas maka setiap anggota HMI dimasa datang akan menduduki jabatan dan fungsi pimpinan yang sesuai dengan bakat dan profesinya.
Oleh karena itu hari depan HMI adalah luas dan gemilang sesuai status fungsi dan perannya dimasa kini dan masa mendatang menuntut kita pada masa kini untuk benar-benar dapat mempersiapkan diri dalam menyongsong hari depan HMI yang gemilang.
Dengan sifat dan garis independen yang menjadi watak organisasi berarti HMI harus mampu mencari, memilih dan menempuh jalan atas dasar keyakinan dan kebenaran. Maka konsekuensinya adalah bentuk aktifitas fungsionaris dan kader-kader HMI harus berkualitas sebagaimana digambarkan dalam kualitas insan cita HMI. Soal mutu dan kualitas adalan konsekuensi logis dalam garis independen HMI harus disadari oleh setiap pimpinan dan seluruh anggota-anggotanya adalah suatu modal dan dorongan yang besar untuk selalu meningkatkan mutu kader-kader HMI sehingga mampu berperan aktif pada masa yang akan datang.
Wabilahittaufiq wal hidayah













PROGRAM KERJA NASIONAL HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

A. Pengantar

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilahirkan pada tanggal 14 Rabi’ul awal 1366 H yang bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, mempunyai motivasi dasar untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia ini mempunyai derajat rakyat Indonesia serta menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam. Motivasi dasar inilah yang menjadi wawasan dan komitmen kebangsaan dan ke-Islaman bagi pengembangan organisasi.
Sebagai organisasi yang berasas Islam maka setiap gerak langkah HMI senantiasa dilandasi oleh ajaran Islam baik dalam kehidupan organisasi maupun yang tercermin dalam sikap pola pikir, sikap dan tindak kader HMI sehingga ajaran Islam tidak hanya menjadi sumber inspirasi dan motivasi tetapi sekaligus menjadi tujuan yang harus diwujudkan.
Ajaran Islam bagi HMI harus diwujudkan dalam kehidupannya, baik dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT maupun dalam tugas kekhalifahannya. HMI berusaha secaraa nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang dirdhoi Allah SWT, serta mampu menjaga eksistensi bangsanya di tengah interaksi bangsa-bangsa di dunia.
HMI merupakan wadah sekaligus instrumen harus mampu memberikan sumbangan yang bermanfaat bukan hanya untuk para anggotanya namun sekaligus untuk masyarakat, bangsa, negara dan agama serta mampu menempatkan dirinya menjadi “Rahmatan lil Al ‘Alamin”.
Untuk mewujudkan tujuan HMI, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Program Kerja Nasional (PKN).

B. Pengertian

a. Program Kerja Nasional (PKN) adalah penjabaran Pasal Usaha dalam Anggaran Dasar yang penyusunannya ditujukan untuk mencapai tujuan HMI dan diselimuti oleh asas Islam, status organisasi mahasiswa, sifat independen, dan peran sebagai organisasi perjuangan.
b. Program Kerja Nasional (PKN) berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan program kerja seluruh struktur HMI dan merupakan inspirasi seluruh anggota HMI.
c. Program Kerja Nasional (PKN) terdiri dari program jangka panjang yang ditinjau paling cepat empat tahun sekali dan jangka pendek yang ditinjau tiap dua tahun sekali.

C. Maksud dan Tujuan

Program Kerja Nasional dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta langkah-langkah kongkrit organisasi dalam pencapaian tujuan HMI secara terpadu, bertahap, berkesinambungan antara periode sebelumnya dengan periode berikutnya.

D. Landasan

Program Kerja Nasional ini didasarkan pada:
a. Anggaran Dasar HMI khususnya pasal 5 tentang usaha
b. Anggaran Dasar HMI pasal 3, 4, 6, 7, 8, dan 9 beserta penjabarannya



E. Modal Dasar

Modal dasar Program Kerja Nasional adalah potensi yang dimiliki HMI yaitu :
a. Ide dasar kelahiran HMI
Pertama mempertahankan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi harkat dan martabat Rakyat Indonesia; Kedua, menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam.
b. Status dan kedudukan HMI yang dijamin oleh pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Modal rohaniah (iman, spiritual) dan mental, yaitu ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah yang merupakan pedoman bagi kader HMI dalam berpikir, bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan aktivitasnya.
d. Potensi dalam tubuh HMI, yaitu ke-kaderan anggota HMI dari berbagai disiplin ilmu, segenap perangkat organisasi serta budaya organisasi yang telah ditanamkan sejak kelahirannya.
e. Potensi alumni HMI yang tersebar di berbagai sektor masyarakat.

F. Medan Berkiprah dan Pengabdian

Sebagai organisasi mahasiswa Islam yang hidup dan berkembang di kampus-kampus di Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun luar Negara Kesatuan Republik Indonesia maka medan berkiprah dan pengabdian HMI adalah kampus, umat Islam, masyarakat bangsa dan Negara Indonesia, dan masyarakat bangsa dan Negara non Indonesia.

BAB II
PROGRAM JANGKA PANJANG

Program Kerja Nasional (PKN) Jangka Panjang meliputi kurun waktu 4 tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program HMI secara keseluruhan.

A. Pengertian

1. Program jangka panjang pada dasarnya adalah program umum HMI yang disusun untuk jangka waktu tertentu (empat tahun) guna memberi arah bagi penyusun program jangka pendek (per periode).
2. Program jangka panjang merupakan rangkaian program HMI yang disusun sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 2 kali periode kepengurusan dari tahun 2006 sampai tahun 2010.

B. Arah dan Sasaran

Program jangka panjang ini diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka memelihara melanjutkan dan mewujudkan cita-cita dan misi organisasi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang:
• Peningkatan kualitas ke-Islaman anggota HMI dan umat Islam Indonesia.
• Peningkatan dan pengembangan sistem dan pelaksanaan pola pembinaan anggota HMI.
• Restrukturisasi HMI, peningkatan kualitas aparat organisasi dan mekanisme berorganisasi dengan penerapan teknologi informasi dalam manajemen organisasi.
• Peningkatan dan pengembangan keberadaan HMI di dunia perguruan tinggi (khususnya kampus excellent), kemahasiswaan dan kepemudaan .
• Peningkatan pengembangan intelektualitas dan profesionalitas kader.
• Peningkatan dan pengembangan peran kritis HMI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Peningkatan peran dan partisipasi HMI dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
• Mengawal dan memandu jalannya reformasi bangsa Indonesia.
• Peningkatan dan pengembangan peran kritis HMI-wati.
• Peningkatan dan pengembangan responsibilitas terhadap dinamika internasional.
2. Pengembangan bidang-bidang lainnya dilaksanakan selaras dengan hasil-hasil yang dicapai didalam bidang di atas. Sebaliknya peningkatan yang dicapai diatas akan merupakan pendorong utama bagi perkembangan bidang-bidang yang lain.
3. Dalam pelaksanaan Program Jangka Panjang HMI harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai ajaran agama Islam dan hakekat organisasi sehingga dua faktor ini menjadi kerangka dasar dalam menentukan langkah-langkah organisasi.
4. Sasaran utama Program Jangka Panjang adalah mewujudkan kehidupan organisasi yang berkualitas dan mandiri sehingga partisipasi dalam mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah serta turut menjaga eksistensi bangsa ditengah interaksi bangsa-bangsa di dunia.
5. Untuk mencapai tujuan Program Jangka Panjang perlu ditetapkan pejabaran yang dilakukan secara terpadu, teratur, terencana dan konsisten, meliputi :
• Tahap I : Dititik beratkan pada peningkatan implementasi ajaran Islam bagi anggota; peningkatan sistem dan pelaksanaan pembinaan anggota; restrukturisasi HMI dan peningkatan kualitas aparat organisasi; peningkatkan intelektualitas dan profesional kader dan peningkatan keberadaan HMI di dunia perguruan tinggi (khususnya kampus excellent), kemahasiswaan dan kepemudaan; dan peningkatan peran kritis HMI-wati.
• Tahap II : Dititik beratkan pada aspek peningkatan dan pengembangan peran kritis HMI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; peningkatan peran dan partisipasi HMI dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM); serta mengawal dan memandu jalannya reformasi bangsa Indonesia.
• Tahap III : Dititik beratkan pada penempatan dan pengembangan semua bidang dalam proses aktualisasi organisasi dalam penigkatan daya saing bangsa (national competence) ditengah dinamika internasional.

BAB III
PROGRAM JANGKA PENDEK
A. Pengertian

1. Program Kerja Nasional (PKN) Jangka Pendek meliputi kurun waktu 2 (dua) tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program struktur HMI secara keseluruhan.
2. Program jangka pendek merupakan rangkaian program HMI yang disusun untuk kepengurusan seluruh struktur HMI tahun 2006-2008.

B. Fungsi PKN Jangka Pendek (2006-2008)
Program Kerja Nasional (PKN) HMI 2006-2008 berfungsi sebagai:
1. Pedoman atau acuan penyelenggaraan Program Kerja HMI secara nasional oleh seluruh struktur HMI masa bakti 2006-2008.
2. Instrumen pengawasan terhadap program kerja seluruh struktur HMI dalam periode kepengurusannya (2006-2008).

C. Tujuan dan Prioritas PKN Jangka Pendek 2006-2008

Tujuan dan Prioritas Program Kerja Nasional Jangka Pendek 2006-2008 adalah:
a. Mencapai Arah dan Sasaran Jangka Panjang Tahap I. Artinya program diprioritaskan pada peningkatan implementasi ajaran Islam bagi anggota; peningkatan sistem dan pelaksanaan pembinaan anggota; restrukturisasi HMI dan peningkatan kualitas aparat organisasi; peningkatkan intelektualitas dan profesional kader dan peningkatan keberadaan HMI di dunia perguruan tinggi (khususnya kampus excellent), kemahasiswaan dan kepemudaan; dan peningkatan peran kritis HMI-wati


C. Program Bidang
1. Program Kerja Bidang Intern

1. 1. Bidang Pembinaan Anggota
a. Konsolidasi pelaksanaan Pedoman Perkaderan hasil Lokakarya tahun 2000 yang telah disahkan Kongres XXIII dan XXIV.
b. Sosialisasi materi terurai LK I dan membuat materi terurai untuk LK II dan LK III
c. Membuat LK I, LK II, dan LK III percontohan dengan memanfaatkan media audio visul dan disosialisasikan kepada seluruh tingkat struktur HMI sebagai upaya standardisasi kualitas LK di HMI secara nasional.
d. Restrukturisasi Lembaga Pengelola Latihan menjadi Badan Pengelola Latihan.
e. Menyusun Silabus dan menyelenggarakan Pusdiklat.
f. Menertibkan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan anggota di semua jenjang.
g. Inovasi dalam masifikasi penghayatan Islam versi HMI (NDP) kepada anggota.
h. Menyusun silabus pembinaan atau follow up LK I dan LK II.
i. Bekerjasama dengan bidang terkait untuk menyusun data base anggota HMI secara modern.

1. 2. Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
a. Meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya hasil Kongres XXV kepada anggota
b. Melakukan restrukturisasi HMI dan menerapkan manajemen organisasi berbasis teknologi informasi.
c. Menegakkan disiplin regenerasi kepengurusan tepat pada waktunya sesuai dengan AD/ART HMI dan penjabarannya
d. Menyusun sistem pada pola rekruitmen pengurus HMI
e. Melakukan akreditasi atas standar kelayakan keberadaan seluruh struktur HMI, terutama struktur kepemimpinan.
f. Mengefektifkan pelaksanaan pembuatan laporan kegiatan.




1. 3. Bidang Kesekretariatan

a. Menyempurnakan pedoman administrasi kesekretariatan yang relevan dengan tuntutan dan perkembangan internal dan eksternal organisasi
b. Mengusahakan tersedianya sekretariat/kantor HMI yang permanen dan representatif di setiap Wilayah dan Cabang.
c. Melaksanakan aktifitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat dokumentasi dan informasi organisasi.
d. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengelolaan kesekretariatan melalui Up-Grading Kesekretariatan
e. Melengkapi sarana dan pra sarana kesekretariatan dalam rangka modernisasi organisasi.
f. Membuat website HMI yang terintegrasi sebagai representasi keberadaan dan aktifitas HMI di dunia maya.

1. 4. Bidang Keuangan, Harta Benda dan Perlengkapan

a. Menyusun sistem penggalangan, pengelolaan dan pengawasan pendanaan organisasi
b. Mengaktifkan pengelolaan iuran anggota secara modern.
c. Mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan organisasi.
d. Menegakkan tertib administrasi keuangan dan harta benda HMI.
e. Menyusun anggaran rutin dan anggaran kegiatan.

1.5 Bidang Pengembangan Profesi
a. Restrukturisasi Lembaga Kekaryaan menjadi Lembaga Pengembangan Profesi.
b. Mendorong Lembaga Pengembangan Profesi untuk melakukan program kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat
c. Mengembangkan Lembaga Pengembangan Profesi berdasarkan potensi, minat dan bakat anggota di Wilayah dan Cabang

1. 6. Bidang Pemberdayaan Perempuan
a. Sosialisasi dan pelaksanaan Pedoman KOHATI.
b. Mengembangkan kajian-kajian/studi keperempuanan.
c. Mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga yang berkewajiban dalam rangka meningkatkan peran perempuan dalam kehidupan masyarakat.
d. Melakukan advokasi atas isu-isu keperempuanan di seluruh Indonesia.
e. Meningkatkan intelektualitas dan profesionalitas HMI-wati

2 . Program Kerja Bidang Ekstern

1.7. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaaan dan Kepemudaan

a. Melakukan gerakan HMI back to campus, khususnya kampus-kampus excellent dimana HMI pernah menguasainya Berpartisipasi dalam meningkatkan peran dan fungsi perguruan tinggi yang telah dikuasai untuk menumbuhkan terciptanya kehidupan kampus yang dinamis melalui peran kemahasiswaan
b. Mengusahakan terciptanya kehidupan kampus yang dinamis melalui peran aktif dalam usaha membina dan mengmbangkan aktifitas-aktifitas kemahasiswaan
c. Melakukan disrtribusi anggota-anggota ke lembaga kemahasiswaan intra kampus dalam rangka mengimplementasikan misi oranisasi
d. Melakukan distribusi kader ke dalam organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan
e. Berperan aktif dalam mendinamisir kehidupan dalam rangka meningkatkan kemadirian pemuda Indonesia
f. Mengadakan latihan-latihan yang dapat menumbuhkan advokasi pemuda dan mahasiswa terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan
g. Membentuk sistem jaringan organisasi dan gerakan mahasiswa.

1.8. Bidang Pemberdayaan Umat

a. Merumuskan pola pola hubungan kerja sama HMI dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan Islam baik nasional maupun internasional
b. Berperan aktif dalam menigkatkan fungsionalisasi nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai ke-Islaman di tengah-tengah masyarakat.
d. Mengusahakan tersedianya media komunikasi antar generasi muda Islam.
e. Mengupayakan adanya forum dialog lintas agama dan budaya
f. Melakukan kajian terhadap perkembangan pemahaman pemikiran Islam.

1.9. Bidang Ekonomi, Politik dan Hukum

a. Melaksanakan kajian terhadap berbagai aspek reformasi pembangunan nasional di bidang ekonomi, politik, dan hukum.
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat (daerah).
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
d. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai kalangan, antara lain dengan pemerintah, lembaga legislatif, Orsospol, Ormas, dan lembaga-lembaga pengembangan kemasyarakatan serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
e. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan keutuhan bangsa dan Negara Indonesia

1.10. Bidang Hubungan Internasional

a. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi, mahasiswa dan pemuda Islam internasional.
b. Berperan aktif di berbagai aktifitas kemahasiswaan dan pemuda internasional
c. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan perwakilan negara sahabat dan berbagai lembaga internasional yang ada di Indonesia
d. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan luar negeri dan mengadakan pertukaran antar organisasi, mahasiswa/pemuda
e. Melakukan kajian tentang masalah-masalah internasonal
f. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan anggota HMI tentang berbagai masalah-masalah internasional
g. Merumuskan strategi rekruitmen untuk mahasiswa Islam yang ada di luar negeri dan merintis kemungkinan didirikan Cabang HMI di luar negeri
h. Melakukan kontrol terhadap kebijakan luar negeri pemerintah RI

1.11. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan HAM

a. Melakukan kajian atas berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan HAM
b. Melakukan kampanye pemanfaatan sumber daya alam yang berkesinambungan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan HAM.
c. Melakukan advokasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak benar, pengrusakan lingkungan hidup, dan pelanggaran HAM.
d. Melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara benar, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan perlindungan terhadap HAM.

1.12. Bidang Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat

a. Melakukan kajian atas berbagai aspek pendidikan dan kesehatan masyarakat.
b. Melakukan penekanan kepada Pemerintah agar memprioritaskan pembangunan nasional kepada investasi sumber daya manusia melalui pengutamaan sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.
c. Melakukan advokasi atas permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan.
d. Melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam rangka reformasi sektor pendidikan dan kesehatan.

E. PENJABARAN PROGRAM KERJA NASIONAL

Pada dasarnya PKN diperlukan secara nasional yang dalam penjabarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.. Ini berarti, bila hal ini dilaksanakan secara baik, maka dengan sendirinya akan tercipta beragam program kegiatan untuk merealisasikannya. Keberhasilan pelaksanaan program pada suatu periode memberikan landasan positif bagi pelaksanaan PKN pada periode-periode selanjutnya.
Untuk selanjutnya agar rumusan PKN ini lebih bersifat teknis operasional dan terkait maupun instansi pelaksanaannya maka akan dijabarkan lebih jauh dalam rapat kerja maupun rapat koordinasi. Di tingkat PB HMI di susun Program Kegiatan yang bersifat nasional sebagai penjabaran PKN, di tingkat Wilayah disusun Program Kerja Regional, di tingkat Cabang disusun Program Kerja Cabang dan di tingkat Komisariat disusun Program Kerja Komisariat.
Hal-hal ini perlu diperhatikan dalam penjabaaran pelaksanaan PKN adalah :
• Adanya konsistensi misi organisasi
• Adanya kesinambungan persepsi, konsepsi dan program organisasi
• Adanya pertimbangan situasi, kondisi, potensi dan masalah lingkungan.
• Adanya pertimbangan implikasi terhadap mekanisme organisasi.



F. EVALUASI PELAKSANAAN PKN

Pada tahap pelaksanaan program kerja akan diadakan Evaluasi (evaluasi pelaksanaan) untuk mengetahui realisasi program dan kesesuaiannya dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan, serta penetapan program kerja selanjutnya.
Hasil evaluasi merupakan petujuk tambahan yang baru untuk mewujudkan penyesuaian-penyesuaian usaha berdasarkan situasi, kesempatan serta sumber daya yang ada. Dengan demkian pelaksanan program kerja senantiasa realistis dan relevan serta dapat dicapai dengan hasil optimal.























ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM



MUKADIMMAH
Sesungguhnya Allah Subhanahu Wata ‘ala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

Menurut iradat Allah Subhanahu Wata ‘ala kehidupan yang sesuai dengan fitrah-Nya adalah panduan utuh antara aspek duniawi dan ukhrawi, individu dan sosial serta iman, ilmu, dan amal dalam mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat.

Berkat rahmat Allah Subhanahu Wata ‘ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.

Sebagai bagian dari umat Islam dunia, maka umat Islam Indonesia memiliki kewajiban berperan aktif dalam menciptakan ukhuwah islamiyah sesama Umat Islam sedunia menuju masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.

Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peran dan tanggung jawab kepada umat manusia, umat muslim dan bangsa Indonesia bertekad memberikan dharma bhaktinya untuk mewujudkan nilai-nilai keislaman demi terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah Subhanahu Wata ‘ala.

Meyakini bahwa tujuan itu dapat dicapai dengan taufiq dan hidayah Allah Subhanahu Wata ‘ala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut:

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI

Pasal 2
Waktu dan Tempat kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Rabiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Pebruari 1947 untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besar
BAB II
AZAS

Pasal 3
HMI berazas Islam


BAB III
TUJUAN, USAHA DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhai Allah Subhanahu Wata ’ala.

Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi muslim untuk mencapai akhlaqul karimah.
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya.
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia.
d. Memajukan kehidupan umat dalam mengamalkan Dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
e. Memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama Umat Islam sedunia.
f. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
g. Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan huruf (a) s.d. (e) dan sesuai dengan azas, fungsi, dan peran organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan organisasi.

Pasal 6
Sifat
HMI bersifat independen


BAB IV
STATUS FUNGSI DAN PERAN

Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa

Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus HMI Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Kehormatan
c. Setiap anggota memiliki hak dan kewajiban


BAB VI
KEDAULATAN

Pasal 11
Kedaulatan berada di tangan anggota biasa yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar dan ketentuan penjabarannya


BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 12
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi/Musyawarah Cabang dan Rapat Anggota Komisariat

Pasal 13
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat.
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Badan Koordinasi.
c. Untuk membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisarat.

Pasal 14
Majelis Pengawas dan Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
c. Ditingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat
Pasal 15
Badan–Badan Khusus
Dalam rangka memudahkan realisasi usaha mencapai tujuan HMI maka dibentuk Korp-HMI-wati, Lembaga Pengembangan Profesi, Badan Pengelola Latihan dan Badan Penelitian Pengembangan.
BAB VIII
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 16
Keuangan dan Harta Benda
a. Keuangan dan harta benda HMI dikelola dengan prinsip transparansi, bertanggungjawab, efektif, efisien, dan berkesinambungan.
b. Keuangan dan Harta benda HMI diperoleh dari uang pangkal anggota, iuran dan sumbangan anggota, sumbangan alumni, dan usaha-usaha lain yang halal dan tidak bertentangan dengan sifat independensi HMI.


BAB IX
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 17
a. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan pada Kongres yang telah berselang dua periode kepengurusan PB HMI (empat tahun sekali).
b. Pembubaran organisasi hanya dapat ditetapkan di Kongres
c. Harta benda HMI sesudah dibubarkan harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam


BAB X
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
DAN PENGESAHAN

Pasal 18
Penjabaran Anggaran Dasar HMI
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam Memori Penjelasan tentang Islam sebagai Azas HMI.
b. Penjabaran pasal 4 tentang tujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Program Kerja Nasional
d. Penjabaran pasal 6 tentang sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Penjabaran pasal 8 tentang fungsi organisasi dirumuskan dalam Pedoman Perkaderan HMI
f. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan.
g. Penjabaran Anggaran Dasar tentang hal-hal di luar point a hingga f di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 19
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI





Pasal 20
Pengesahan
Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953, yang diperbaharui pada :
Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955,
Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957,
Kongres VI di Makassar, tanggal 20 Juli 1960,
Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963,
Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966,
Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969,
Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971,
Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974,
Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976,
Kongres XIII di Ujung Pandang, tanggal 12 Februari 1979,
Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981,
Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983,
Kongres XVI di Padang, tanggal 31 Maret 1986,
Kongres XVII di Lhoksumawe, tanggal 6 Juli 1988,
Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990,
Kongres XIX di Pekanbaru, tangal 9 Desember 1992,
Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995,
Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,
Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999,
Kongres XXIII di Balikpapan, tanggal 30 April 2002,
Kongres XXIV di Jakarta, tanggal 23 Oktober 2003
Kongres XXV di Makassar, tanggal 27 Februari 2006





















ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

BAB I
KEANGGOTAAN

BAGIAN I
ANGGOTA

Pasal 1
Anggota Muda
Anggota Muda adalah Mahasiswa Islam yang menuntut ilmu dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti Masa Perkenalan Calon Anggota (Maperca) dan ditetapkan oleh Pengurus Cabang

Pasal 2
Anggota Biasa
Anggota biasa adalah anggota muda atau mahasiswa Islam yang telah dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I (Basic Training)

Pasal 3
Anggota Kehormatan
a. Adalah orang yang berjasa kepada HMI
b. Mekanisme penetapan anggota kehormatan diatur dalam ketentuan tersendiri.


BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Keanggotaan
a. Setiap mahasiswa Islam yang ingin menjadi anggota harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara tertulis kesediaan mengikuti Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan/peraturan organisasi lainnya
b. Apabila telah memenuhi syarat pada ayat (a) dan yang bersangkutan telah dinyatakan lulus mengikuti Maperca, maka dinyatakan sebagai anggota muda.
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti Latihan Kader I dan setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI


BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN

Pasal 5
Masa Keanggotaan
a. Masa keanggotaan anggota muda berakhir 6 (enam) bulan sejak Maperca.
b. Masa keanggotaan anggota biasa adalah sejak dinyatakan lulus LK I (Basic Training) hingga 2 (dua) tahun setelah berakhirnya masa studi S0 dan S1, dan hingga 1 tahun untuk S2 dan S3.
c. Anggota biasa yang habis masa keanggotaannya saat menjadi pengurus, diperpanjang masa keanggotaannya sampai selesai masa kepengurusannya (dinyatakan demisioner), setelah itu dinyatakan habis masa keanggotaannya dan tidak dapat menjadi pengurus lagi.
d. Anggota biasa yang melanjutkan studi ke strata perguruan tinggi yang lebih tinggi atau sama lebih dari dua tahun sejak lulus dari studi sebelumnya dan tidak sedang diperpanjang masa keanggotaan karena menjadi pengurus (sebagaimana dimaksud ayat c) maka masa keanggotaan tidak diperpanjang lagi (berakhir).

e. Masa keanggotaan berakhir apabila:
1. Telah berakhir masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia.
3. Mengundurkan diri.
4. Menjadi anggota Partai Politik.
5. Diberhentikan atau dipecat.


BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 6
Hak Anggota
a. Anggota muda mempunyai hak bicara dan hak partisipasi
b. Anggota biasa memiliki hak bicara, hak suara, hak partisipasi dan hak untuk dipilih
c. Anggota kehormatan memiliki hak mengajukan saran/usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan dan tulisan.

Pasal 7
Kewajiban Anggota
a. Setiap anggota berkewajiban menjaga nama baik HMI
b. Setiap anggota berkewajiban menjalankan misi organisasi
c. Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam berperilaku dan menjalankan aktifitas organisasi.
d. Setiap anggota berkewajiban tunduk dan patuh kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam setiap kegiatan HMI yang sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota.
f. Setiap anggota berkewajiban menghormati simbol-simbol organisasi


BAGIAN V
MUTASI ANGGOTA

Pasal 8
Mutasi Anggota
a. Mutasi anggota adalah perpindahan status keanggotaan dari satu cabang ke cabang lain
b. Dalam keadaan tertentu, seorang anggota HMI dapat memindahkan status keanggotaannya dari satu cabang ke cabang lain atas persetujuan cabang asalnya.
c. Untuk memperoleh persetujuan dari cabang asal, maka seorang anggota harus mengajukan permohonan secara tertulis untuk selanjutnya diberikan Surat Keterangan.
d. Mutasi anggota hanya dapat dilakukan jika yang bersangkutan pindah studi dan/atau pindah domisili.
e. Apabila seorang anggota HMI studi di 2 (dua) perguruan tinggi yang berbeda wilayah kerja cabang, maka ia harus memilih salah satu cabang.


BAGIAN VI
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN

Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus Cabang.
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku.
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud pada ayat (b) diatas diatur dalam ketentuan tersendiri.
d. Anggota HMI yang mempunyai kedudukan pada organisasi lain diluar HMI, harus menyesuaikan tindakannya dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketentuan organisasi lainnya.


BAGIAN VII
SANKSI ANGGOTA

Pasal 10
Sanksi Anggota
a. Sanksi adalah bentuk hukuman sebagai bagian proses pembinaan yang diberikan organisasi kepada anggota yang melalaikan tugas, melanggar ketentuan organisasi, merugikan atau mencemarkan nama baik organisasi, dan/atau melakukan tindakan kriminal dan tindakan melawan hukum lainnya.
b. Sanksi dapat berupa teguran, peringatan, skorsing, pemecatan atau bentuk lain yang ditentukan oleh pengurus dan diatur dalam ketentuan tersendiri.
c. Anggota yang dikenakan sangsi dapat mengajukan pembelaan di forum yang ditunjuk untuk itu.











BAB II
STRUKTUR ORGANISASI

A. STRUKTUR KEKUASAAN

BAGIAN I
KONGRES

Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah utusan cabang-cabang
b. Kongres memegang kekuasaaan tertinggi organisasi
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, Kongres dapat diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat ( c )
e. Dalam keadaan luar biasa Kongres dapat diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya melebihi separuh dari jumlah cabang penuh.

Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus Besar
b. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, dan Penjabaran AD/ART.
c. Memilih Pengurus Besar dengan jalan memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai formatur dan dua mide formatur
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar
e. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan Kongres berikutnya
f. Menetapkan dan mengesahkan pembentukan dan pembubaran Badko.

Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta kongres terdiri dari Pengurus Besar, Utusan/Peninjau Pengurus Cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar.
b. Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, Balitbang, Badko, Anggota MPK PB HMI, dan Undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau.
c. Peserta Utusan (Cabang Penuh) mempunyai hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara.
d. Banyaknya utusan cabang dalam kongres dari jumlah anggota biasa cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai berikut :
Sn = a.px-1
Dimana :
x adalah bilangan asli {1,2,3,4, …}
Sn = Jumlah anggota biasa
a = 150 (Seratus lima Puluh)
p = Pembanding = 4 (empat)
x = Jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 599 : 1
600 s/d 2.399 : 2
2.400 s/d 9.599 : 3
9.600 s/d 38.900 : 4
dan seterusnya ……….

e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan oleh Pengurus Besar
f. Pimpinan sidang kongres dipilih dari peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh)
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
i. Setelah menyampaikan LPJ dan dibahas oleh kongres maka PB dinyatakan demisioner
j. Badko dan Cabang sedapat mungkin mengikutsertakan HMI-wati sebagai peserta.


BAGIAN II
PRA KONGRES

Pasal 14
Status, Wewenang dan Tata Tertib
a. Pra Kongres merupakan Forum yang diadakan sebelum pelaksanaan Kongres
b. Pra Kongres adalah Forum yang dihadiri oleh PB HMI, Pimpinan Cabang dan Badko, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi HMI, BPL, BALITBANG HMI dan Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi PB HMI
c. Pra Kongres berfungsi untuk membahas draf-draf AD/ART, dan Penjabaran AD/ART serta sistem dan prosedur pemilihan Formateur/Ketua Umum PB HMI.
d. Pra Kongres diadakan bersamaan dengan Sidang Pleno IV PB HMI


BAGIAN III
KONFERENSI CABANG/MUSYAWARAH ANGGOTA CABANG

Pasal 15
Status
a. Konferensi Cabang (Konfercab) merupakan musyawarah utusan komisariat
b. Konfercab/Muscab merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi di tingkat Pengurus Cabang
c. Bagi cabang yang memiliki komisariat kurang dari 4 (empat) diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab)
d. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu kali dalam setahun

Pasal 16
Kekuasaan dan Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Cabang
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Cabang dan Program Kerja Pengurus Cabang.
c. Memilih Pengurus Cabang dengan jalan memilih Ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang
Pasal 17
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus Cabang, Utusan/Peninjau Komisariat, Kohati Cabang, BPL, Anggota MPK Pengurus Cabang, Korkom dan undangan Pengurus Cabang
b. Pengurus Cabang adalah penanggung jawab Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang; Komisariat penuh adalah peserta utusan; Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, anggota MPK PC, Korkom, Komisariat Persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau
c. Untuk Muscab, Pengurus Cabang adalah penaggung jawab penyelenggara Muscab, anggota biasa adalah utusan, Kohati Cabang, Lembaga Pengembangan Profesi, BPL, anggota MPK PC dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau
d. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
e. Banyaknya utusan komisariat dalam Konfercab ditentukan dari jumlah anggota biasa dengan menggunakan rumus sebagai berikut :

Sn = a.px-1
dimana :
x adalah bilangan asli (1, 2, 3, 4, ….)
Sn = Jumlah anggota biasa
a = 150 (seratus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
x = Jumlah utusan

Jumlah anggota Jumlah utusan
50 s/d 149 : 1
150 s/d 449 : 2
450 s/d 1.349 : 3
1.350 s/d 4.049 : 4
4.050 s/d 12.149 : 5
12.150 s/d 36.449 : 6
dan seterusnya ………….

f. Pimpinan sidang Konfercab/Muscab dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidum
g. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat penuh
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi, maka Konfercab/Muscab diundur 1 x 24 jam setelah itu dinyatakan sah
i. Setelah Pengurus Cabang menyampaikan LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan demisioner







BAGIAN IV
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT

Pasal 18
Status
a. Rapat anggota komisariat (RAK) merupakan musyawarah anggota biasa komisariat
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun

Pasal 19
Kekuasaan/Wewenang
a. Meminta Laporan Pertanggung Jawaban Pengurus Komisariat
b. Menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Komisariat dan Program Kerja Komisariat
c. Memilih Pengurus Komisariat dengan jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian dua mide formateur.
d. Menetapkan anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus HMI Komisariat.

Pasal 20
Tata Tertib Rapat Anggota Komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat, anggota biasa komisariat, Pengurus Kohati Komisariat, anggota muda, anggota MPK PK dan undangan pengurus komisariat.
b. Pengurus Komisariat adalah penanggungjawab penyelenggara RAK; anggota biasa adalah utusan; anggota muda, Anggota MPK PK dan undangan Pengurus Komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa
f. Apabila ayat (e) tidak terpenuhi maka RAK diundur 1 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah
g. Setelah LPJ Pengurus Komisariat diterima oleh peserta RAK maka Pengurus Komisariat dinyatakan demisioner.


B. STRUKTUR PIMPINAN

BAGIAN V
PENGURUS BESAR

Pasal 21
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah Badan/Instansi kepemimpinan tertinggi organisasi
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner

Pasal 22
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum.
b. Formasi Pengurus Besar disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi kinerja kepengurusan.
c. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Besar untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
d. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Besar adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader III.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat, Cabang dan/atau Badko.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi Pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9. Ketika mencalonkan diri, mendapatkan rekomendasi tertulis dari Cabang.
e. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk dan Pengurus Besar demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
f. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
g. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
h. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama PB HMI yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 22 ayat d.
i. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum sebelum Kongres hanya dapat melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Besar.
2. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Besar atau Rapat Harian Pengurus Besar yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pleno Pengurus Besar atau 50%+1 jumlah Pengurus Besar apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Cabang penuh.
j. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
k. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
l. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Jenderal Pengurus Besar secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
m. Bila Sekretaris Jenderal Pengurus Besar tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Besar yang terdekat.
n. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Besar.
o. Rapat Harian Pengurus Besar untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon-calon yang terdiri dari Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
p. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar.
q. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Besar dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat PB HMI
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja PB HMI (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 23
Tugas dan Wewenang
a. Menggerakkan organisasi berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
b. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Kongres.
c. Menyampaikan ketetapan dan perubahan penting yang berhubungan dengan HMI kepada seluruh aparat dan anggota HMI.
d. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Besar setiap semester kegiatan, selama periode berlangsung.
e. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Besar minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Besar minimal dua minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Memfasilitasi sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dalam rangka menyiapkan draft materi Kongres atau sidang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar lainnya ketika diminta.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota melalui Kongres
i. Mengesahkan Pengurus Badko dan Cabang.
j. Menerima laporan kerja Pengurus Badko.
k. Menaikkan dan menurunkan status Badko dan Cabang berdasarkan evaluasi perkembangan Badko dan Cabang.
l. Mengesahkan Pembentukan Cabang Persiapan berdasarkan usulan Pengurus Badko dan mengesahkan pemekaran Cabang berdasarkan usulan Musyawarah Daerah.
m. Memberikan sanksi dan merehabilitasi secara langsung terhadap anggota/pengurus.



BAGIAN VI
BADAN KOORDINASI

Pasal 24
Status
a. Badko adalah badan pembantu Pengurus Besar
b. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir beberapa cabang
c. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Besar

Pasal 25
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Cabang.
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Badko untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum.
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Badko adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari cabang.
d. Selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah Musda, personalia Pengurus Badko harus sudah dibentuk dan Pengurus Badko demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 6 (enam) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musda apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Badko yang melanggar Anggaran Dasar Pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar Pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 25 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum sebelum Musda, hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum yang diusulkan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Badko yang disetujui oleh 2/3 jumlah Pengurus Badko.
2. Rapat Pleno Pengurus Badko yang disetujui minimal 50%+1 jumlah suara utusan Rapat Pleno Pengurus Badko apabila pemberhentian Ketua Umum diusulkan oleh minimal setengah jumlah cabang penuh.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan sanksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Pengurus Besar.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Badko secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Badko yang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Badko, Sekretaris Umum selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Cabang dan Pengurus Besar.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Badko dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Badko
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Pengurus Badko HMI (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 26
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya.
b. Mewakili Pengurus Besar menyelesaikan persoalan intern Badko koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi dengan Pengurus Besar.
c. Melaksanakan segala yang diputuskan Musyawarah Daerah (Musda).
d. Melaksanakan Rapat Pleno setiap semester kegiatan.
e. Membantu menyiapkan draft materi Kongres.
f. Mengkoordinir dan mengawasi kegiata Cabang dalam wilayah koordinasinya.
g. Mempersiapkan pembentukan Cabang Persiapan.
h. Mewakili Pengurus Besar melantik Cabang-Cabang.
i. Meminta laporan perkembangan Cabang-Cabang dalam wilayah koordinasinya.
j. Menyampaikan laporan kerja Pengurus setiap semester kepada Pengurus Besar.
k. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres.
l. Memberikan laporan pertanggung jawaban kepada Musda.

Pasal 27
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah (Musda) adalah musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya
b. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Kongres
c. Apabila ayat (b) tidak terpenuhi, maka Pengurus Besar segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah menetapkan program kerja dan memilih calon-calon Ketua Umum/Formateur Badko maksimal 3 (tiga) orang dan diusulkan pengesahannya pada PB HMI dengan memperhatikan suara terbanyak untuk ditetapkan 1 (satu) sebagai Ketua Umum/Formateur.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan pasal 13 ART.

Pasal 28
Pembentukan Badan Koordinasi
a. Untuk pembentukan/pendirian Badan koordinasi (Badko) harus direkomendasikan di Kongres dan ditetapkan/disahkan pada kongres berikutnya.
b. Satu Badan Koordinasi (Badko) mengkoordinir minimal 3 (tiga) cabang penuh.



BAGIAN VII
CABANG

Pasal 29
Status
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Kota Besar atau Ibukota Propinsi/Kabupaten/Kota yang terdapat perguruan tinggi.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, Cabang merupakan satu kesatuan organisasi yang dibentuk di Ibukota Negara dan Kota Besar lainnya di Negara tersebut yang terdapat banyak mahasiswa muslim.
c. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus demisioner.

Pasal 30
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan/atau Korkom
6. Tidak menjadi personalia Pengurus Cabang untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Cabang adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Korkom atau Cabang.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani.
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Konfercab/Muscab, personalia Pengurus Cabang harus sudah dibentuk dan Pengurus Cabang demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Konfercab/Muscab apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Cabang yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 30 ayat c.
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Cabang
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum hanya dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Cabang atau oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat penuh.
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Besar maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Besar selambat-lambatnya satu mingggu sejak keputusan Pengurus Besar ditetapkan. Keputusan Pengurus Besar yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Cabang secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l. Bila Sekretaris Umum Pengurus Cabang tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Harian yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan mengundangnya untuk menjadi saksi dalam Rapat Harian Pengurus Cabang.
n. Rapat Harian Pengurus Cabang untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang.
p. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Cabang dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Cabang
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 1 (satu) semester.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Cabang (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 31
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Besar atau Pengurus Badko.
b. Membentuk Koordinator Komisariat (Korkom) bila diperlukan dan mengesahkan kepengurusannya.
c. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan Badan Khusus di tingkat Cabang
d. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
e. Melaksanakan Rapat Pleno sekurang-kurangnya sekali dalam 4 (empat) bulan atau 2 (dua) kali selama satu periode berlangsung.
f. Melaksanakan Rapat Harian Pengurus Cabang minimal satu minggu sekali, selama periode berlangsung.
g. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Cabang minimal 1 (satu) kali dalam sebulan.
h. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 4 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Besar melalui Pengurus Badko.
i. Memilih dan mengesahkan 1 (satu) orang Formatur/Ketua Umum dan 2 (dua) orang mide Formatur dari tiga calon Anggota Formatur Korkom yang dihasilkan Musyawarah Komisariat dengan memperhatikan suara terbanyak dan mengesahkan susunan Pengurus Korkom yang diusulkan Formatur/Ketua Umum Korkom.
j. Menerima atau menolak laporan pertanggungjawaban Pengurus Korkom dan mendemisionerkannya.
k. Mengusulkan pembentukan dan pemekaran Cabang melalui Musyawarah Daerah.
l. Menyelenggarakan Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang
m. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Konferensi/Musyawarah Anggota Cabang.

Pasal 32
Pendirian dan Pemekaran Cabang
a. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 100 (seratus ) orang anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar atau melalui Pengurus Cabang terdekat dan/atau Pengurus Badko setempat yang selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar.
b. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, pendirian Cabang Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang anggota biasa langsung kepada Pengurus Besar.
c. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
d. Pengurus Besar dalam mengesahkan Cabang Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di daerah setempat, dan potensi-potensi lainnya di daerah setempat yang dapat mendukung kesinambungan Cabang tersebut bila dibentuk.
e. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 2 (dua) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Badko setempat, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif serta direkomendasikan Pengurus Badko setempat dapat disahkan menjadi Cabang penuh
f. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Cabang Persiapan, mempunyai minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 1 (satu) kali Latihan Kader II di bawah bimbingan dan pengawasan Pengurus Besar, dan memiliki Badan Pengelola Latihan dapat disahkan menjadi Cabang Penuh.
g. Dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 150 (seratus lima puluh) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan minimal 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi aktif, direkomendasikan dalam Konferensi Cabang asal dan disetujui dalam Musyawarah Badko setempat, serta tidak dalam satu Badko administratif Kabupaten/Kota.
h. Untuk pemekaran Cabang penuh yang berkedudukan di Kota Besar, 2 (dua) atau lebih Cabang penuh yang telah dimekarkan dapat berada dalam 1 (satu) wilayah administratif Kota bila memiliki potensi keanggotaan, potensi pembiayaan, dan potensi-potensi penunjang kesinambungan Cabang lainnya yang tinggi.
i. Di luar Negara Kesatuan Republik Indonesia, 1 (satu) Cabang dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Cabang penuh apabila masing-masing Cabang yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 75 (tujuh puluh lima) anggota biasa, memiliki Badan Pengelola Latihan dan direkomendasikan Konferensi Cabang asal.
j. Dalam mengesahkan pemekaran Cabang penuh, Pengurus Besar harus mempertimbangkan tingkat dinamika Cabang penuh hasil pemekaran, daya dukung daerah tempat kedudukan Cabang-Cabang hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Cabang hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Cabang.



Pasal 33
Penurunan Status dan Pembubaran Cabang
a. Cabang penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Cabang Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 150 orang (dalam NKRI) dan 75 orang (di luar NKRI).
2. Tidak lagi memiliki salah satu atau keduanya dari Badan Pengelola Latihan dan 1 (satu) Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Konferensi Cabang selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
4. Tidak melaksanakan Latihan Kader II sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 4 (empat) kali Latihan Kader I dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
5. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 4 (empat) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Harian dan Rapat Presidium minimal 20 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Cabang Persiapan dan Cabang Penuh yang diturunkan menjadi Cabang Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Cabang Penuh maka Cabang tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Besar.



BAB VIII
KOORDINATOR KOMISARIAT

Pasal 34
Status
a. Koordinator Komisariat adalah instansi pembantu pengurus cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap perlu, Pengurus Cabang dapat membentuk Korkom untuk mengkoordinir beberapa Komisariat.
c. Masa jabatan Pengurus Korkom disesuaikan dengan masa jabatan Pengurus Cabang.

Pasal 35
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Korkom adalah:
Bertaqwa kepada Allah SWT
Dapat membaca Al Qur’an
Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
Pernah menjadi Pengurus Komisariat
Tidak menjadi personalia Pengurus Korkom untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Korkom adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak sedang dijatuhi sangsi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader II.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah
9. Ketika mencalonkan diri mendapatkan rekomendasi tertulis dari Pengurus Komisariat penuh
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Musyawarah Komisariat, personalia Pengurus Korkom harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Musyawarah Koordinator Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Korkom yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59.
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 35 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum Korkom dan pengangkatan Pejabat Ketua Umum Korkom hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Harian Pengurus Cabang yang disetujui minimal 50%+1 suara peserta Rapat Harian Pengurus Cabang.
2. Rapat Harian Pengurus Cabang hanya membahas usulan pemberhentian Ketua Umum Cabang yang diusulkan oleh minimal 1/2 jumlah Komisariat di Badko Korkom tersebut atau 1/2 jumlah Pengurus Cabang atau 2/3 jumlah Pengurus Korkom
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang dan Komisariat.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan pembatalan gugatan diterima. Dalam hal masíh terdapat keberatan atas keputusan Pengurus Cabang maka dapat diajukan gugatan ulang kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu minggu sejak keputusan Pengurus Cabang ditetapkan. Keputusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak gugatan ulang diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Korkom secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Cabang yang terdekat.
l. Sebelum diadakan Rapat Harian Pengurus Cabang, Sekretaris Umum Korkom selaku Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Komisariat dan Pengurus Cabang.
m. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Korkom dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Korkom
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam 3 (tiga) bulan. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Korkom (di luar bidang yang bersangkutan).

Pasal 36
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan Pengurus Cabang tentang berbagai masalah organisasi di Badkonya
b. Mewakili Pengurus Cabang menyelesaikan persoalan intern Badko koordinasinya dan berkonsultasi, berkoordinasi dengan Pengurus Cabang
c. Melaksanakan Ketetapan-ketetapan Musyawarah Komisariat
d. Menyampaikan laporan kerja di Rapat Pleno Pengurus Cabang dan di waktu lain ketika diminta Pengurus Cabang
e. Melaksanakan Rapat Pengurus Korkom minimal satu minggu satu kali, selama periode berlangsung
f. Membantu menyiapkan draft materi Konferensi Cabang
g. Mengkoordinir dan mengawasi kegiatan Komisariat dalam wilayah koordinasinya.
h. Meminta laporan Komisariat dalam wilayah koordinasinya
i. Menyelenggarakan Musyawarah Komisariat selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Pengurus Cabang melalui Rapat Harian Pengurus Cabang selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sebelum Musyawarah Komisariat dan menyampaikan laporan kerja selama periode kepengurusan di Musyawarah Komisariat.
k. Mengusulkan penaikan dan penurunkan status Komisariat di wilayah koordinasinya berdasarkan evaluasi perkembangan Komisariat.
l. Mengusulkan kepada Pengurus Cabang pembentukan Komisariat Persiapan

Pasal 37
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah komisariat (Muskom) adalah musyawarah perwakilan komisariat-komisariat yang ada dalam wilayah koordinasi Korkom.
b. Muskom dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah Konferensi Cabang
c. Penyelenggaraan musyawarah Komisariat dilaksanakan selambat-lambatnya dua bulan setelah konferensi cabang.
d. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah menetapkan Pedoman Kerja Pengurus Korkom, program kerja, mengusulkan pemekaran Komisariat serta Rekomendasi Internal dan Eksternal Korkom dan memilih calon-calon Anggota Formateur Korkom sebanyak 3 (tiga) orang dan diusulkan kepada Pengurus Cabang untuk dipilih dan disahkan 1 (satu) sebagai Formateur dan 2 (dua) sebagai mide Formateur.
e. Tata tertib Muskom disesuaikan dengan pasal 17 Anggaran Rumah Tangga.







BAGIAN IX
KOMISARIAT

Pasal 38
Status
a. Komisariat merupakan satu kesatuan organisasi di bawah Cabang yang dibentuk di satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dalam satu perguruan tinggi.
b. Masa jabatan Pengurus Komisariat adalah satu tahun semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan bimbingan dan pengawasan Korkom/Cabang yang bersangkutan serta syarat-syarat berdirinya Komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan menjadi Komisariat penuh dengan rekomendasi Korkom.
d. Dalam hal tidak terdapat Korkom pengajuan Komisariat penuh langsung kepada Pengurus Cabang.

Pasal 39
Personalia Pengurus Komisariat
a. Formasi pengurus komisariat sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi personalia Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun setelah lulus.
5. Tidak menjadi personalia Pengurus Komisariat untuk periode ketiga kalinya kecuali jabatan Ketua Umum
c. Yang dapat menjadi Ketua Umum/Formatur Pengurus Komisariat adalah:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT.
2. Dapat membaca Al Qur’an.
3. Tidak sedang dijatuhi sanksi organisasi.
4. Dinyatakan lulus mengikuti Latihan Kader I minimal 1 (satu) tahun.
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat.
6. Tidak sedang diperpanjang masa keanggotaannya karena sedang menjadi pengurus.
7. Sehat secara jasmani maupun rohani
8. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
d. Selambat-lambatnya 15 (lima belas hari) hari setelah Rapat Anggota Komisariat, personalia Pengurus Komisariat harus sudah dibentuk dan Pengurus demisioner sudah mengadakan serah terima jabatan.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum.
f. Yang dimaksud dengan tidak dapat menjalankan tugas/non aktif adalah:
1. Meninggal dunia
2. Sakit yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan berturut-turut.
3. Tidak hadir dalam rapat harian dan/atau rapat presidium selama 1 (satu) bulan berturut-turut.
g. Ketua Umum dapat diberhentikan dan diangkat Pejabat Ketua Umum sebelum Rapat Anggota Komisariat apabila memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:
1. Membuat pernyataan kepada publik atas nama Pengurus Komisariat yang melanggar Anggaran Dasar pasal 6.
2. Terbukti melanggar Anggaran Dasar pasal 16 dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 59
3. Tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana diatur Anggaran Rumah Tangga pasal 39 ayat c
h. Pemberhentian Ketua Umum dan pengangkatan/pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum hanya dapat dilakukan melalui:
1. Keputusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang disetujui minimal 50%+1 suara utusan Rapat Pleno Pengurus Komisariat
2. Usulan pemberhentian Ketua Umum dapat diajukan melalui Keputusan Rapat Harian Pengurus Komisariat yang disetujui oleh minimal 2/3 jumlah Pengurus Komisariat
i. Usulan pemberhentian Ketua Umum harus disampaikan secara tertulis disertai alasan, bukti dan saksi (bila dibutuhkan), dan tanda tangan pengusul. Usulan ditembuskan kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar dan Cabang.
j. Ketua Umum dapat mengajukan gugatan pembatalan atas putusan pemberhentiannya kepada Pengurus Cabang selambat-lambatnya satu mingggu sejak putusan pemberhentiannya ditetapkan. Putusan Pengurus Cabang yang bersifat final dan mengikat dikeluarkan paling lambat dua minggu sejak pengajuan gugatan pembatalan diterima.
k. Dalam hal Ketua Umum mangkat atau mengundurkan diri, Sekretaris Umum Pengurus Komisariat secara otomatis menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat yang terdekat.
l. Bila Sekretaris Umum Pengurus Komisariat tidak dapat menjadi Pejabat Sementara Ketua Umum karena mangkat, mengundurkan diri, atau berhalangan tetap hingga dua kali Rapat Pleno yang terdekat dari mangkat atau mundurnya Ketua Umum maka Pejabat Sementara Ketua Umum diangkat secara otomatis dari Ketua Bidang Pembinaan Aparat Organisasi hingga dipilih, diangkat, dan diambil sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dalam Rapat Harian Pengurus Komisariat yang terdekat.
m. Sebelum diadakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum, Pejabat Sementara Ketua Umum memberitahukan mangkat atau pengunduran diri Ketua Umum kepada Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat dan mengundang Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat menjadi saksi dalam Rapat Pleno Pengurus Komisariat.
n. Rapat Pleno Pengurus Komisariat untuk memilih Pejabat Ketua Umum langsung dipimpin oleh Pejabat Sementara Ketua Umum. Pejabat Ketua Umum dapat dipilih melalui musyawarah atau pemungutan suara dari calon yang terdiri dari Sekretaris Umum, Bendahara Umum, dan Ketua Bidang.
o. Pengambilan sumpah jabatan Pejabat Ketua Umum dilakukan oleh Koordinator Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat atau anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat.
p. Ketua Umum dapat melakukan reshuffle atau penggantian personalia Pengurus Komisariat dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Keaktifan yang bersangkutan dalam rapat-rapat Pengurus Komisariat
2. Realisasi Program kerja di bidang yang bersangkutan dalam waktu 3 (tiga) bulan.
3. Partisipasi yang bersangkutan dalam program kerja Komisariat (di luar bidang yang bersangkutan).


Pasal 40
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan Rapat Anggota Komisariat, serta ketentuan/kebijakan organisasi lainnya yang diberikan oleh Pengurus Cabang.
b. Membentuk dan mengembangkan Badan-Badan Khusus.
c. Melaksanakan Rapat Pleno Pengurus Komisariat minimal satu bulan satu kali, selama periode berlangsung.
d. Melaksanakan Rapat Presidium Pengurus Komisariat minimal 1 (satu) kali dalam seminggu
e. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan 3 (empat) bulan sekali kepada Pengurus Cabang.
f. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada anggota biasa melalui Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 41
Pendirian dan Pemekaran Komisariat
a. Pendirian Komisariat Persiapan dapat diusulkan oleh sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) anggota biasa dari satu perguruan tinggi atau satu/beberapa fakultas dari satu perguruan tinggi langsung kepada Pengurus Cabang atau melalui Pengurus Korkom yang selanjutnya dibicarakan dalam Rapat Pleno Pengurus Cabang
b. Usulan disampaikan secara tertulis disertai alasan dan dokumen pendukungnya.
c. Pengurus Cabang dalam mengesahkan Komisariat Persiapan harus meneliti keaslian dokumen pendukung, mempertimbangkan potensi anggota di perguruan tinggi/fakultas setempat, dan potensi-potensi lainnya yang dapat mendukung kesinambungan komisariat tersebut bila dibentuk.
d. Sekurang-kurangnya setelah 1 (satu) tahun disahkan menjadi Komisariat Persiapan, mempunyai minimal 50 (lima puluh) anggota biasa dan mampu melaksanakan minimal 1 (satu) kali Latihan Kader I dan 2 (dua) kali Maperca di bawah bimbingan dan pengawasan Cabang/Korkom setempat, serta direkomendasikan Korkom setempat dapat disahkan menjadi Komisariat penuh di Rapat Pleno Pengurus Cabang.
e. Pemekaran Komisariat penuh dapat dimekarkan menjadi 2 (dua) atau lebih Komisariat penuh apabila masing-masing Komisariat yang dimekarkan tersebut memiliki minimal 50 (lima puluh) anggota biasa.
f. Dalam mengesahkan pemekaran Komisariat penuh, Pengurus Komisariat harus mempertimbangkan potensi dinamika Komisariat penuh hasil pemekaran, daya dukung Fakultas/Perguruan tinggi tempat kedudukan Komisariat-Komisariat hasil pemekaran, potensi keanggotaan, potensi pembiayaan untuk menunjang aktifitas Komisariat hasil pemekaran, dan potensi-potensi lainnya yang menunjang kesinambungan Komisariat.

Pasal 42
Penurunan Status dan Pembubaran Komisariat
a. Komisariat penuh dapat diturunkan statusnya menjadi Komisariat Persiapan apabila memenuhi salah satu atau seluruh hal berikut:
1. Memiliki anggota biasa kurang dari 50 orang.
2. Dalam satu periode kepengurusan tidak melaksanakan Rapat Anggota Komisariat selambat-lambatnya selama 18 (delapan belas) bulan.
3. Tidak melaksanakan Latihan Kader I sebanyak 2 (dua) kali dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau tidak melaksanakan 3 (tiga) kali Maperca dalam 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
4. Tidak melaksanakan Rapat Pleno minimal 10 (sepuluh) kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut atau Rapat Presidium minimal 30 kali selama 2 (dua) periode kepengurusan berturut-turut.
b. Apabila Komisariat Persiapan dan Komisariat Penuh yang diturunkan menjadi Komisariat Persiapan dalam waktu 2 (dua) tahun tidak dapat meningkatkan statusnya menjadi Komisariat Penuh maka Komisariat tersebut dinyatakan bubar melalui Keputusan Pengurus Cabang.



C. MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI

BAGIAN X
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS BESAR

Pasal 43
Status, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Besar.
c. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan aturan dibawahnya dan memberikan penilaian konstitusional yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional di tingkat Pengurus Besar.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar berjumlah 15 (lima belas) orang.
e. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an,
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader III
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Besar atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Besar.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari 5 Cabang penuh.
9. Tidak menjadi anggota MPK PB untuk yang ketiga kalinya.
f. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Besar adalah 2 (dua) tahun dimulai sejak terbentuknya di Kongres dan berakhir pada Kongres periode berikutnya.

Pasal 44
Tugas dan Wewenang MPK PB
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI di tingkat Pengurus Besar
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres oleh Pengurus Besar
c. Memberikan masukan dan saran kepada Pengurus Besar dalam melaksanakan AD/ART dan ketetapan-ketetapan Kongres baik diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Besar.
e. Menyiapkan draft materi Kongres
f. Memberikan putusan yang bersifat final dan mengikat atas perkara konstitusional yang diajukan oleh anggota biasa dan struktur organisasi lainnya.
Pasal 45
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPK PB
a. Struktur MPK PB terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPK PB
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Besar dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPK PB difasilitasi oleh Pengurus Besar
e. MPK PB bersidang sedikitnya 4 (empat) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MKP PB dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPK PB dan dipimpin oleh Koordinator MPK PB.
g. Putusan MPK PB diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).


BAGIAN XI
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS CABANG

Pasal 46
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Cabang.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Cabang dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, Keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan hasil-hasil Konfercab/Muscab.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang berjumlah 7 (tujuh) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sangsi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Presidium Pengurus Cabang atau Presidium Pengurus Badan Khusus di tingkat Pengurus Cabang atau Ketua Umum Korkom.
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Ketika mencalonkan mendapatkan rekomendasi tertulis dari Korkom/Komisariat.
9. Tidak menjadi anggota MPK PC untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Cabang adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di Konferensi Cabang dan berakhir pada Konferensi Cabang berikutnya.

Pasal 47
Tugas dan Wewenang MPKPC
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI disemua tingkatan struktur Cabang hingga Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, serta ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang
c. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Besar dan Pengurus Badko, dan ketetapan-ketetapan Konferensi Cabang oleh Pengurus Cabang dan badan khusus di tingkat Cabang ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Cabang
e. Menyiapkan draft materi Konferensi Cabang.

Pasal 48
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPC
a. Struktur MPKPC terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPC
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Cabang dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPC difasilitasi oleh Pengurus Cabang
e. MPKPC bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPC dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPC dan dipimpin oleh Koordinator MPKPC.
g. Putusan MPKPC diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak ( 50%+1).


BAGIAN XII
MAJELIS PENGAWAS DAN KONSULTASI PENGURUS KOMISARIAT

Pasal 49
Satus, Fungsi, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah Majelis Pengawas dan Konsultasi HMI ditingkat Pengurus Komisariat.
b. Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berfungsi melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus Komisariat dalam melaksanakan AD/ART dan aturan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan Rapat Anggota Komisariat.
c. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat berjumlah 5 (lima) orang.
d. Anggota Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah anggota/alumni HMI yang memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Bertaqwa kepada Allah SWT
2. Dapat membaca Al Qur’an
3. Tidak pernah dijatuhi sanksi organisasi karena melanggar AD/ART
4. Dinyatakan telah lulus mengikuti Latihan Kader II
5. Pernah menjadi Pengurus Komisariat dan Pengurus Badan Khusus di tingkat Komisariat minimal sebagai Presidium
6. Sehat secara jasmani maupun rohani
7. Berwawasan keilmuan yang luas dan memiliki bukti nyata sebagai insan akademis yakni karya tulis ilmiah.
8. Tidak menjadi anggota MPK PK untuk yang ketiga kalinya.
e. Masa Jabatan Majelis Pengawas dan Konsultasi Pengurus Komisariat adalah 1 (satu) tahun dimulai sejak terbentuknya di RAK dan berakhir pada RAK periode berikutnya.



Pasal 50
Tugas dan Wewenang MPK PK
a. Menjaga tegaknya AD/ART HMI ditingkat Komisariat.
b. Mengawasi pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya, keputusan Pengurus Cabang dan Korkom serta ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat.
c. Memberikan saran dan masukan atas pelaksanaan keputusan Pengurus Cabang dan Korkom, dan ketetapan-ketetapan Rapat Anggota Komisariat oleh Pengurus Komisariat dan badan khusus di tingkat Komisariat ketika diminta maupun tidak diminta.
d. Menyampaikan hasil pengawasannya kepada Sidang Pleno Pengurus Komisariat
e. Menyiapkan draft materi Rapat Anggota Komisariat.

Pasal 51
Struktur, Tata Kerja dan Persidangan MPKPK
a. Struktur MPPK terdiri dari 1 (satu) orang Koordinator dan Komisi-Komisi.
b. Koordinator dipilih dari dan oleh anggota MPKPK
c. Komisi-Komisi ditetapkan berdasarkan pembagian bidang Pengurus Komisariat dan dipimpin oleh seorang Ketua Komisi yang dipilih dari dan oleh anggota Komisi tersebut.
d. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, MPKPK difasilitasi oleh Pengurus Komisariat
e. MPKPK bersidang sedikitnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) periode.
f. Sidang MPKPK dianggap sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 anggota MPKPK dan dipimpin oleh Koordinator MPKPK.
g. Putusan MPKPK diambil secara musyawarah mufakat dan bila tidak dapat dipenuhi dapat diambil melalui suara terbanyak (50%+1).


D. BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 52
Status, Sifat , dan Fungsi Badan Khusus
a. Badan Khusus adalah lembaga yang dibentuk/disahkan oleh struktur pimpinan sebagai wahana beraktifitas di bidang tertentu secara profesional di bawah koordinasi bidang dalam struktur pimpinan setingkat.
b. Badan Khusus bersifat semi otonom terhadap struktur pimpinan.
c. Badan Khusus dapat memiliki pedoman sendiri yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan ketetapan Kongres lainnya.
d. Badan Khusus berfungsi sebagai penyalur minat dan bakat anggota dan wahana pengembangan bidang tertentu yang dinilai strategis.
Pasal 53
Jenis Badan Khusus
a. Badan Khusus terdiri dari korps HMI-wati (Kohati), Badan Pengelola Latihan, Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
b. Badan Khusus lainnya dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan organisasi.
c. Badan Khusus dapat dibentuk di semua tingkatan struktur HMI.
d. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk Kohati PB HMI, Badan Pengelola Latihan (BPL), Bakornas Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) dan Balitbang PB HMI.

Pasal 54
Korps HMI-wati
a. Korps HMI-Wati yang disingkat Kohati adalah badan khusus HMI yang berfungsi sebagai wadah membina, mengembangkan dan meningkatkan potensi HMI-wati dalam wacana dan dinamika gerakan keperempuanan.
b. Ditingkat internal HMI, Kohati berfungsi sebagai bidang keperempuanan. Ditingkat ekternal HMI, berfungsi sebagai organisasi keperempuanan
c. Kohati terdiri dari Kohati Pengurus Besar HMI, Kohati Pengurus Badko, Kohati Cabang, Kohati Korkom dan Kohati Komisariat.
d. Kohati bertugas:
1. Melakukan pembinaan, pengembangan, dan peningkatan potensi kader HMI dalam wacana dan dinamika keperempuanan.
2. Melakukan advokasi terhadap isu-isu keperempuanan.
e. Kohati memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki Pedoman Dasar Kohati.
2. Kohati berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkat struktur kepemimpinan HMI untuk memudahkan Kohati menunaikan tugasnya.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya dalam gerakan keperempuanan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
f. Personalia Kohati :
1. Formasi pengurus Kohati sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara.
2. Struktur pengurus Kohati berbentuk garis fungsional.
3. Pengurus Kohati disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
4. Masa kepengurusan Kohati disesuaikan dengan masa kepengurusan struktur kepemimpinan HMI.
5. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati PB HMI adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Cabang/Badko/Kohati PB HMI, berprestasi, telah mengikuti LKK dan LKIII. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Badko adalah HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Cabang, berprestasi, yang telah mengikuti LKK dan LK III atau training tingkat nasional lainnya. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Cabang adalah HMI-wati yang pernah menjadi pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan/Korkom, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Korkom adalah HMI-wati yang pernah menjadi Pengurus Kohati Komisariat/Bidang Pemberdayaan Perempuan, berprestasi dan telah mengikuti LKK dan LK II. Yang dapat menjadi Ketua/Pengurus Kohati Komisariat adalah HMI-wati berprestasi yang telah mengikuti LK-I dan LKK.
g. Musyawarah Kohati:
1. Musyawarah Kohati merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Kohati.
2. Musyawarah Kohati merupakan forum laporan pertanggung jawaban dan perumusan program kerja Kohati.
3. Tata tertib Musyawarah Kohati diatur tersendiri dalam Pedoman Kohati.

Pasal 55
Lembaga Pengembangan Profesi
a. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah lembaga perkaderan untuk pengembangan profesi di lingkungan HMI.
b. Lembaga Pengembangan Profesi terdiri dari:
1. Lembaga Dakwah Mahasiswa Islam (LDMI)
2. Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
3. Lembaga Teknologi Mahasiswa Islam (LTMI)
4. Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
5. Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
6. Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
7. Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam (LSMI)
8. Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam (LKBHMI)
9. Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
c. Lembaga Pengembangan Profesi bertugas :
1. Melaksanakan perkaderan dan program kerja sesuai dengan bidang profesi masing-masing LPP.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur HMI setingkat.
d. Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Pengurus Besar berwenang untuk melakukan akreditasi Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
4. Dapat melakukan penyikapan terhadap fenomena eksternal sesuai dengan bidang profesi masing-masing Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
e. Personalia Lembaga Pengembangan Profesi (LPP)
1. Formasi pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) sekurang-kurangnya terdiri dari Direktur, Direktur Administrasi dan Keuangan, dan Direktur Pendidikan dan Pelatihan.
2. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI yang setingkat.
4. Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) adalah anggota biasa yang telah mengikuti pendidikan dan latihan (Diklat) di masing-masing lembaga profesi.
f. Musyawarah Lembaga:
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Lembaga Pengembangan Profesi (LPP), baik di tingkat Pengurus Besar HMI maupun di tingkat HMI Badko/Cabang.
2. Peserta Musyawarah Lembaga adalah pengurus pada Lembaga Pengembangan Profesi.
3. Di tingkat Pengurus Besar, Musyawarah Lembaga di hadiri oleh Pengurus Lembaga Pengembangan Profesi Pengurus Besar HMI dan di tingkat Badko/Cabang dihadiri oleh pengurus Lembaga Pengembangan Profesi HMI di tingkat Badko/Cabang.
4. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan menyeleksi calon Direktur sebagai formatur yang akan diajukan kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
5. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Lembaga Pengembangan Profesi (LPP).
g. Rapat Koordinasi Nasional
1. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Pengurus Besar dan diadakan sekali dalam satu masa periode kepengurusan.
2. Rapat Koordinasi Nasional dihadiri oleh Lembaga Pengembangan Profesi di Tingkat Pengurus Besar HMI dan Lembaga Pengembangan Profesi di tingkat Badko/Cabang.
3. Rapat Koordinasi Nasional berfungsi untuk menyelaraskan program-program kerja di lingkungan lembaga-lembaga pengembangan profesi.
h. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) :
1. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di Tingkat Pengurus Besar dapat dilakukan sekurang-kurangnya telah memiliki 10 Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat Badko/Cabang.
2. Pembentukan Lembaga Pengembangan Profesi (LPP) di tingkat cabang dapat dilakukan oleh sekurang-kurangnya 10 orang anggota biasa berdasarkan profesi keilmuan atau minat dan bakat.

Pasal 56
Badan Pengelola Latihan
a. Badan Pengelola Latihan (BPL) adalah lembaga yang mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
b. Badan Pengelola Latihan terdiri dari Badan Pengelola Latihan yang terdapat di tingkat Pengurus Besar dan yang terdapat di tingkat Badko/Cabang.
c. Badan Pengelola Latihan bertugas :
1. Melaksanakan dan mengelola aktivitas pelatihan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada struktur kepemimpinan HMI setingkat.
d. Badan Pengelola Latihan (BPL) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Badan Pengelola Latihan (BPL) berwenang untuk melakukan akreditasi Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Badko/Cabang.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang perkaderan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Pengelola Latihan (BPL)
1. Formasi pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) disahkan oleh struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Masa kepengurusan Badan Pengelola Latihan (BPL) disesuaikan dengan masa kepengurusan HMI setingkat.
4. Pengurus Badan Pengelola Latihan (BPL) di tingkat Pengurus Besar dan Badko adalah anggota biasa yang telah lulus LK III dan Senior Course dan di tingkat Cabang telah lulus LK II dan Senior Course.
f. Musyawarah Lembaga :
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi di Badan Pengelola Latihan (BPL).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala BPL sebagai formatur yang kemudian diajukan kepada pengurus struktur kepemimpinan HMI setingkat.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Pengelola Latihan (BPL).

Pasal 57
Badan Penelitian dan Pengembangan
a. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah lembaga yang mengelola aktivitas penelitian dan Pengembangan di lingkungan HMI.
b. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) hanya terdapat di tingkat Pengurus Besar.
c. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) bertugas
1. Melaksanakan dan mengelola aktivitas penelitian dan Pengembangan di lingkungan HMI.
2. Memberikan laporan secara berkala kepada Pengurus Besar HMI.
d. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) memiliki hak dan wewenang untuk:
1. Memiliki pedoman dasar dan pedoman rumah tangga.
2. Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) berhak untuk mendapatkan berbagai informasi dari semua tingkatan HMI untuk keperluan penelitian dan pengembangan di lingkungan HMI.
3. Dapat melakukan kerjasama dengan pihak luar, khususnya yang di bidang penelitian dan pengembangan yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan pedoman organisasi lainnya.
e. Personalia Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
1. Formasi pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) sekurang-kurangnya terdiri dari Kepala, Sekretaris dan Bendahara.
2. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disahkan oleh Pengurus Besar HMI.
3. Masa kepengurusan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) disesuaikan dengan masa kepengurusan Pengurus Besar HMI.
4. Pengurus Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) adalah anggota biasa dan telah mengikuti pelatihan yang diadakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.
f. Musyawarah Lembaga :
1. Musyawarah Lembaga merupakan instansi pengambilan keputusan tertinggi pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang).
2. Musyawarah Lembaga menetapkan program kerja dan calon Kepala Balitbang sebagai formateur yang diajukan kepada Pengurus Besar HMI.
3. Tata tertib Musyawarah Lembaga diatur tersendiri dalam Pedoman Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) HMI.


BAB III
ALUMNI HMI

Pasal 58
Alumni
a. Alumni HMI adalah anggota HMI yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan alumni HMI memiliki hubungan historis, aspiratif, dan emosional.
c. Alumni HMI berkewajiban tetap menjaga nama baik HMI, meneruskan misi HMI di medan perjuangan yang lebih luas, dan membantu HMI dalam merealisasikan misinya.



BAB IV
KEUANGAN DAN HARTA BENDA

Pasal 59
Pengelolaan Keuangan dan Harta Benda
a. Prinsip halal maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh tidak berasal dan tidak diperoleh dengan cara-cara yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam.
b. Prinsip transparansi maksudnya adalah adanya keterbukaan tentang sumber dan besar dana yang diperoleh serta kemana dan berapa besar dana yang sudah dialokasikan.
c. Prinsip bertanggungjawab maksudnya adalah setiap satuan dana yang diperoleh dapat dipertanggungjawabkan sumber dan keluarannya secara tertulis dan bila perlu melalui bukti nyata.
d. Prinsip efektif maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan berguna dalam rangka usaha organisasi mewujudkan tujuan HMI.
e. Prinsip efisien maksudnya adalah setiap satuan dana yang digunakan tidak melebihi kebutuhannya.
f. Prinsip berkesinambungan maksudnya adalah setiap upaya untuk memperoleh dan menggunakan dana tidak merusak sumber pendanaan untuk jangka panjang dan tidak membebani generasi yang akan datang.
g. Uang pangkal dan iuran anggota bersifat wajib yang besaran serta metode pemungutannya ditetapkan oleh Pengurus Cabang.
h. Uang pangkal dialokasikan sepenuhnya untuk Komisariat.
i. Iuran anggota dialokasikan dengan proporsi 60 persen untuk Komisariat, 40 persen untuk Cabang.


BAB V
LAGU, LAMBANG DAN ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 60
Lagu, Lambang, dan atribut organisasi lainnya diatur dalam ketentuan tersendiri yang ditetapkan Kongres.


BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 61
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
a. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan pada Kongres.
b. Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan melalui Kongres yang pada waktu perubahan tersebut akan dilakukan dan disahkan dihadiri oleh 2/3 peserta utusan Kongres dan disetujui oleh minimal 50%+1 jumlah peserta utusan yang hadir.



BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 62
Struktur kepemimpinan HMI berkewajiban melakukan sosialisasi Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga kepada seluruh anggota HMI.

Pasal 63
a. Pasal-Pasal tentang Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota dalam Anggaran Rumah Tangga dijabarkan lebih lanjut dalam Penjelasan Rangkap Anggota/Jabatan dan Sanksi Anggota.
b. Pasal-pasal tentang Struktur Kepemimpinan dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kepengurusan HMI, Pedoman Administrasi Kesekretariatan, dan Penjelasan Mekanisme Pengesahan Pengurus HMI.
c. Pasal-pasal tentang Badan Khusus dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Kohati, Pedoman tentang Lembaga Pengembangan Profesi, Pedoman Badan Pengelola Latihan dan Kode Etik Pengelolaan Latihan, dan Pedoman Balitbang.
d. Pasal-pasal tentang Keuangan dan Harta Benda dalam ART dijabarkan lebih lanjut dalam Pedoman Keuangan dan Harta Benda HMI.





































MEMORI PENJELASAN
TENTANG ISLAM SEBAGAI AZAS HMI

“Hari ini telah Kusempurnakan bagi kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu: (QS. Al-Maidah : 3).
“Dan mereka yang berjuang dijalan-Ku (kebenaran), maka pasti Aku tunjukkan jalannya (mencapai tujuan) sesungguhnya Tuhan itu cinta kepada orang-orang yang selalu berbuat (progresif) (QS. Al-Ankabut : 69).
Islam sebagai ajaran yang haq dan sempurna hadir di bumi diperuntukkan untuk mengatur pola hidup manusia agar sesuai fitrah kemanusiaannya yakni sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata ke hadirat-Nya.
Iradat Allah Subhanu Wata’ala, kesempurnaan hidup terukur dari personality manusia yang integratif antara dimensi dunia dan ukhrawi, individu dan sosial, serta iman, ilmu dan amal yang semuanya mengarah terciptanya kemaslahatan hidup di dunia baik secara induvidual maupun kolektif.
Secara normatif Islam tidak sekedar agama ritual yang cenderung individual akan tetapi merupakan suatu tata nilai yang mempunyai komunitas dengan kesadaran kolektif yang memuat pemaham/kesadaran, kepentingan, struktur dan pola aksi bersama demi tujuan-tujuan politik.
Substansi pada dimensi kemasyarakatan, agama memberikan spirit pada pembentukan moral dan etika. Islam yang menetapkan Tuhan dari segala tujuan menyiratkan perlunya peniru etika ke Tuhanan yang meliputi sikap rahmat (Pengasih), barr (Pemula), ghafur (Pemaaaf), rahim (Penyayang) dan (Ihsan) berbuat baik. Totalitas dari etika tersebut menjadi kerangka pembentukan manusia yang kafah (tidak boleh mendua) antara aspek ritual dengan aspek kemasyarakatan (politik, ekonomi dan sosial budaya).
Adanya kecenderungan bahwa peran kebangsaan Islam mengalami marginalisasi dan tidak mempunyai peran yang signifikan dalam mendesain bangsa merupakan implikasi dari proses yang ambigiutas dan distorsif. Fenomena ini ditandai dengan terjadinya mutual understanding antara Islam sebagai agama dan Pancasila sebagai ideologi. Penempatan posisi yang antagonis sering terjadi karena berbagai kepentingan politik penguasa dari politisi-politisi yang mengalami split personality.
Kelahiran HMI dari rahim pergolakan revolusi phisik bangsa pada tanggal 5 Februari 1974 didasari pada semangat mengimplementasikan nilai-nilai ke-Islaman dalam berbagai aspek ke Indonesian.
Semangat nilai yang menjadi embrio lahirnya komunitas Islam sebagai interest group (kelompok kepentingan) dan pressure group (kelompok penekanan). Dari sisi kepentingan sasaran yang hendak diwujudkan adalah terutangnya nilai-nilai tersebut secara normatif pada setiap level kemasyarakatan, sedangkan pada posisi penekan adalah keinginan sebagai pejuang Tuhan (sabilillah) dan pembelaan mustadh’afin.
Proses internalisasi dalam HMI yang sangat beragam dan suasana interaksi yang sangat plural menyebabkan timbulnya berbagai dinamika ke-Islaman dan ke-Indonesiaan dengan didasari rasionalisasi menurut subyek dan waktunya.
Pada tahun 1955 pola interaksi politik didominasi pertarungan ideologis antara nasionalis, komunis dan agama (Islam). Keperluan sejarah (historical necessity) memberikan spirit proses ideologisasi organisasi. Eksternalisasi yang muncul adalah kepercayaan diri organisasi untuk “bertarung” dengan komunitas lain yang mencapai titik kulminasinya pada tahun 1965.
Seiring dengan kreatifitas intelektual pada Kader HMI yang menjadi ujung tombak pembaharuan pemikiran Islam dan proses transformasi politik bangsa yang membutuhkan suatu perekat serta ditopang akan kesadaran sebuah tanggung jawab kebangsaan, maka pada Kongres ke-X HMI di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971 terjadilah proses justifikasi Pancasila dalam mukadimah Anggaran Dasar.
Orientasi aktifitas HMI yang merupakan penjabaran dari tujuan organisasi menganjurkan terjadinya proses adaptasi pada jamannya. Keyakinan Pancasila sebagai keyakinan ideologi negara pada kenyataannya mengalami proses stagnasi. Hal ini memberikan tuntutan strategi baru bagi lahirnya metodologi aplikasi Pancasila. Normatisasi Pancasila dalam setiap kerangka dasar organisasi menjadi suatu keharusan agar mampu mensuport bagi setiap institusi kemasyarakatan dalam mengimplementasikan tata nilai Pancasila.
Konsekuensi yang dilakukan HMI adalah ditetapkannya Islam sebagai identitas yang mensubordinasi Pancasila sebagai azas pada Kongres XVI di Padang, Maret 1986.
Islam yang senantiasa memberikan energi perubahan mengharuskan para penganutnya untuk melakukan invonasi, internalisasi, eksternalisasi maupun obyektifikasi. Dan yang paling fundamental peningkatan gradasi umat diukur dari kualitas keimanan yang datang dari kesadaran paling dalam bukan dari pengaruh eksternal. Perubahan bagi HMI merupakan suatu keharusan, dengan semakin meningkatnya keyakinan akan Islam sebagai landasan teologis dalam berinteraksi secara vertikal maupun horizontal, maka pemilihan Islam sebagai azas merupakan pilihan dasar dan bukan implikasi dari sebuah dinamika kebangsaan.
Demi tercapainya idealisme ke-Islaman dan ke-Indonesiaan, maka HMI bertekad Islam dijadikan sebagai doktrin yang mengarahkan pada peradaban secara integralistik, trasedental, humanis dan inklusif. Dengan demikian kader-kader HMI harus berani menegakkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan serta prinsip-prinsip demokrasi tanpa melihat perbedaan keyakinan dan mendorong terciptanya penghargaan Islam sebagai sumber kebenaran yang paling hakiki dan menyerahkan semua demi ridho-Nya.





















TAFSIR TUJUAN
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

PENDAHULUAN

Tujuan yang jelas diperlukan untuk suatu organisasi, hingga setiap usaha yang dilakukan oleh organisasi tersebut dapat dilaksanakan dengan teratur. Bahwa tujuan suatu organisasi dipengaruhi oleh suatu motivasi dasar pembentukan, status dan fungsinga dalam totalitas dimana ia berada. Dalam totalitas kehidupan bangsa Indonesia, maka HMI adalah organisasi yang menjadikan Islam sebagai sumber nilai. Motivasi dan inspirasi bahwa HMI berstatus sebagai organisasi mahasiswa, berfungsi sebagai organisasi kader dan yang berperan sebagai organisasi perjuangan serta bersifat independen.
Pemantapan fungsi kekaderan HMI ditambah dengan kenyataan bahwa bangsa Indonesia sangat kekurangan tenaga intelektual yang memiliki keseimbangan hidup yang terpadu antara pemenuhan tugas duniawi dan ukhrowi, iman dan ilmu, individu dan masyarakat, sehingga peranan kaum intelektual yang semakin besar dimasa mendatang merupakan kebutuhan yang paling mendasar.
Atas faktor tersebut, maka HMI menetapkan tujuannya sebagaimana dirumuskan dalam pasal 4. AD ART HMI yaitu :
“TERBINANYA INSAN AKADEMIS, PENCIPTA, PENGABDI YANG BERNAFASKAN ISLAM DAN BERTANGGUNG JAWAB ATAS TERWUJUDNYA MASYARAKAT ADIL MAKMUR YANG DIRIDHOI ALLAH SWT”.
Dengan rumusan tersebut, maka pada hakekatnya HMI bukanlah organisasi massa dalam pengertian fisik dan kualitatif, sebaliknya HMI secara kualitatif merupakan lembaga pengabdian dan pengembangan ide, bakat dan potensi yang mendidik, memimpin dan membimbing anggota-anggotanya untuk mencapai tujuan dengan cara-cara perjuangan yang benar dan efektif.

II. MOTIVASI DASAR KELAHIRAN DAN TUJUAN ORGANISASI

Sesungghnya Allah SWT telah mewahyukan Islam sebagai agama yang Haq dan sempurna untuk mengatur umat manusia agar berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai Khalifatullah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadiratnya.
Kehidupan yang sesuai dengan fitrah manusia tersebut adalah kehidupan yang seimbang dan terpadu antara pemenuhan dan kalbu, iman dan ilmu, dalam mencapai kebaha giaan hidup di dunia dan ukhrowi. Atas keyakinan ini, maka HMI menjadikan Islam selain sebagai motivasi dasar kelahiran juga sebagai sumber nilai, motivasi dan inpirasi. Dengan demikian Islam bagi HMI merupakan pijakan dalam menetapkan tujuan dari usaha organisasi HMI.
Dasar Motivasi yang paling dalam bagi HMI adalah ajaran Islam. Karena Islam adalah ajaran fitrah, maka pada dasarnya tujuan dan mission Islam adalah juga merupakan tujuan daripada kehidupan manusia yang fitri, yaitu tunduk kepada fitrah kemanusiaannya.
Tujuan kehidupan manusia yang fitri adalah kehidupan yang menjamin adanya kesejahteraan jasmani dan rohani secara seimbang atau dengan kata lain kesejahteraan materiil dan kesejahteraan spirituil.
Kesejahteraan yang akan terwujud dengan adanya amal saleh (kerja kemanusiaan) yang dilandasi dan dibarengi dengan keimanan yang benar. Dalam amal kemanusiaan inilah manusia akan dapat kebahagian dan kehidupan yang sebaik-baiknya. Bentuk kehidupan yang ideal secara sederhana kita rumuskan dengan “kehidupan yang adil dan makmur”.
Untuk menciptakaan kehidupan yang demikian. Anggaran dasar menegaskan kesadaran mahasiswa Islam Indonesia untuk merealisasikan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Easa, Kemanusian Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmah Dalam Kebijaksanaan/Perwakilan serta mewujudkan Keadilan Bagi Seluruh Indonesia dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.
Perwujudan daripada pelaksanaan nilai-nilai tersebut adalah berupa amal saleh atau kerja kemanusiaan. Dan kerja kemanusiaan ini akan terlaksana secara benar dan sempurna apabila dibekali dan didasari oleh iman dan ilmu pengatahuan. Karena inilah hakekat tujuan HMI tidak lain adalah pembentukan manusia yang beriman dan berilmu serta mampu menunaikan tugas kerja kemanusiaan (amal saleh). Pengabdian dan bentuk amal saleh inilah pada hakekatnya tujuan hidup manusia, sebab dengan melalui kerja kemanusiaan, manusia mendapatkan kebahagiaan.

III. BASIC DEMAND BANGSA INDONESIA

Sesunguhnya kelahiran HMI dengan rumusan tujuan seperti pasal 4 Anggaran Dasar tersebut adalah dalam rangka menjawab dan memenuhi kebutuhan dasar (basic need) bangsa Indonesia setelah mendapat kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945 guna memformulasikan dan merealisasikan cita-cita hidupnya. Untuk memahami kebutuhan dan tuntutan tersebut maka kita perlu melihat dan memahami keadaan masa lalu dan kini. Sejarah Indonesia dapat kita bagi dalam 3 (tiga) periode yaitu:

a) Periode (Masa) Penjajahan
Penjajahan pada dasarnya adalah perbudakaan. Sebagai bangsa terjajah sebenarnya bangsa Indonesia pada waktu itu telah kehilangan kemauan dan kemerdekaan sebagai hak asasinya. Idealisme dan tuntutan bangsa Indonesia pada waktu itu adalah kemerdekaan. Oleh karena itu timbullah pergerakan nasional dimana pimpinan-pimpinan yang dibutuhkan adalah mereka yang mampu menyadarkan hak-hak asasinya sebagai suatu bangsa.

b). Periode (Masa) Revolusi
Periode ini adalah masa merebut dan mempertahankan kemerdekaan. Berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa serta didoorong oleh keinginan yang luhur maka bangsa Indonesia memperoleh kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Dalam periode ini yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia adalah adanya persatuan solidaritas dalam bentuk mobilitas kekuatan fisik guna melawan dan menghancurkan penjajah. Untuk itu dibutuhkan adalah “solidarity making” diantara seluruh kekuatan nasional sehingga dibutuhkan adanya pimpinan nasional tipe solidarity maker.

c) Periode (Masa) Membangun
Setelah Indonesia merdeka dan kemerdekaan itu mantap berada ditangannya maka timbullah cita-cita dan idealisme sebagai manusia yang bebas dapat direalisir dan diwujudkan. Karena periode ini adalah periode pengisian kemerdekaan, yaitu guna menciptakan masyarakat atau kehidupan yang adil dan makmur. Maka mulailah pembangunan nasional. Untuk melaksanakan pembangunan, faktor yang sangat diperlukan adalah ilmu pengetahuan.
Pimpinan nasional yang dibutuhkan adalah negarawan yang “problem solver” yaitu tipe “administrator” disamping ilmu pengetahuan diperlukan pula adanya iman/akhlak sehingga mereka mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan (amal saleh). Manusia yang demikian mempunyai garansi yang obyektif untuk menghantarkan bangsa Indonesia ke dalam suatu kehidupan yang sejahtera adil dan makmur serta kebahagiaan. Secara keseluruhan basic demand bangsa Indonesia adalah terwujudnya bangsa yang merdeka, bersatu dan berdaulat, menghargai HAM, serta menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dengan tegas tertulis dalam Pembukaan UUD 1945 dalam alinea kedua.
Tujuan 1 dan 2 secara formal telah kita capai tetapi tujuan ke-3 sekarang sedang kita perjuangkan. Suatu masyarakat atau kehidupan yang adil dan makmur hanya akan ter bina dan terwujud dalam suatu pembaharuan dan pembangunan terus menerus yang dilakukan oleh manusia-manusia yang beriman, berilmu pengetahuan dan berkepribadian, dengan mengembangkan nilai-nilai kepribadian bangsa.

IV. KUALITAS INSAN CITA HMI

Kualitas insan cita HMI adalah merupakan dunia cita yang terwujud oleh HMI di dalam pribadi seorang manusia yang beriman dan berilmu pengetahuan serta mampu melaksanakan tugas kerja kemanusiaan. Kualitas tersebut sebagaimana dalam pasal tujuan (pasal 5 AD HMI) adalah sebagai berikut :
1. Kualitas Insan Akademis
• Berpendidikan Tinggi, berpengetahuan luas, berfikir rasional, obyektif, dan kritis.
• Memiliki kemampuan teoritis, mampu memformulasikan apa yang diketahui dan dirahasiakan. Dia selalu berlaku dan menghadapi suasana sekelilingnya dengan kesadaran.
• Sanggup berdiri sendiri dengan lapangan ilmu pengetahuan sesuai dengan ilmu pilihannya, baik secara teoritis maupun tekhnis dan sanggup bekerja secara ilmiah yaitu secara bertahap, teratur, mengarah pada tujuan sesuai dengan prinsip-prinsip perkembangan.
2. Kualitas Insan Pencipta : Insan Akademis, Pencipta
• sanggup melihat kemungkinan-kemungkinan lain yang lebih dari sekedar yang ada dan bergairah besar untuk menciptakan bentuk-bentuk baru yang lebih baik dan bersikap dengan bertolak dari apa yang ada (yaitu Allah). Berjiwa penuh dengan gagasan-gagasan kemajuan, selalu mencari perbaikan dan pembaharuan.
• Bersifat independen dan terbuka, tidak isolatif, insan yang menyadari dengan sikap demikian potensi, kreatifnya dapat berkembang dan menentukan bentuk yang indah-indah.
• Dengan ditopang kemampuan akademisnya dia mampu melaksanakan kerja kemanusiaan yang disemangati ajaran islam.
3. Kualitas Insan Pengabdi : Insan Akdemis, Pencipta, Pengabdi
• Ikhlas dan sanggup berkarya demi kepentingan orang banyak atau untuk sesama umat.
• Sadar membawa tugas insan pengabdi, bukannya hanya membuat dirinya baik tetapi juga membuat kondisi sekelilingnya menjadi baik.
• Insan akdemis, pencipta dan mengabdi adalah yang bersungguh-sungguh mewujudkan cita-cita dan ikhlas mengamalkan ilmunya untuk kepentingan sesamanya.
4. Kualitas Insan yang bernafaskan islam : Insan Akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan Islam
• Islam yang telah menjiwai dan memberi pedoman pola fikir dan pola lakunya tanpa memakai merk Islam. Islam akan menajdi pedoman dalam berkarya dan mencipta sejalan dengan nilai-nilai universal Islam. Dengan demikian Islam telah menafasi dan menjiwai karyanya.
• Ajaran Islam telah berhasil membentuk “unity personality” dalam dirinya. Nafas Islam telah membentuk pribadinya yang utuh tercegah dari split personality tidak pernah ada dilema pada dirinya sebagai warga negara dan dirinya sebagai muslim. Kualitas insan ini telah mengintegrasikan masalah suksesnya pembangunan nasional bangsa kedalam suksesnya perjuangan umat islam Indonesia dan sebaliknya.
5. Kualitas Insan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT :
• Insan akademis, pencipta dan pengabdi yang bernafaskan islam dan bertanggungjawab atas terwujudnya masyarakat adil makmur yang diridhoi oleh Allah SWT.
• Berwatak, sanggup memikul akibat-akibat yang dari perbuatannya sadar bahwa menempuh jalan yang benar diperlukan adanya keberanian moral.
• Spontan dalam menghadapi tugas, responsif dalam menghadapi persoalan-persoalan dan jauh dari sikap apatis.
• Rasa tanggung jawab, taqwa kepada Allah SWT, yang menggugah untuk mengambil peran aktif dalam suatu bidang dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah SWT.
• Korektif terhadap setiap langkah yang berlawanan dengan usaha mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
• Percaya pada diri sendiri dan sadar akan kedudukannya sebagai “khallifah fil ard” yang harus melaksanakan tugas-tugas kemanusiaan.

Pada pokoknya insan cita HMI merupakan “man of future” insan pelopor yaitu insan yang berfikiran luas dan berpandangan jauh, bersikap terbuka, terampil atau ahli dalam bidangnya, dia sadar apa yang menjadi cita-citanya dan tahu bagaimana mencari ilmu perjuangan untuk secara kooperatif bekerja sesuai dengan yang dicita-citakan. Ideal tipe dari hasil perkaderan HMI adalah “man of inovator” (duta-duta pembantu). Penyuara “idea of progress” insan yang berkeperibadian imbang dan padu, kritis, dinamis, adil dan jujur tidak takabur dan bertaqwa kepada Allah Allah SWT. Mereka itu manusia-manusia uang beriman berilmu dan mampu beramal saleh dalam kualitas yang maksimal (insan kamil)
Dari lima kualitas insan cita tersebut pada dasarnya harus memahami dalam tiga kualitas insan Cita yaitu kualitas insan akademis, kualitas insan pencipta dan kualitas insan pengabdi. Ketiga insan kualitas pengabdi tersebut merupakan insan islam yang terefleksi dalam sikap senantiasa bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang ridhoi Allah SWT.


V. TUGAS ANGGOTA HMI

Setiap anggota HMI berkewajiban berusaha mendekatkan kualitas dirinya pada kualitas insan cita HMI seperti tersebut diatas. Tetapi juga sebaliknya HMI berkewajiban untuk memberikan pimpinan-pimpinan, bimbingan dan kondusif bagi perkembangan potensi kualitas pribadi-pribadi anggota-anggota dengan memberikan fasilitas-fasilitas dan kesempatan-kesempatan. Untuk setiap anggota HMI harus mengembangkan sikap mental pada dirinya yang independen untuk itu :
• Senantiasa memperdalam hidup kerohanian agar menjadi luhur dan bertaqwa kepada Allah SWT.
• Selalu tidak puas dan selalu mencari kebenaran
• Teguh dalam pendirian dan obyektif rasional menghadapi pendirian yang berbeda.
• Bersifat kritis dan berpikir bebas kreatif
• Hal tersebut akan diperoleh antara lain dengan jalan:
 Senantiasa mempertinggi tingkat pemahaman ajaran Islam yang dimilikinya dengan penuh gairah.
 Aktif berstudi dalam Fakultas yang dipilihnya.
 Mengadakan tentir club untuk studi ilmu jurusannya dan club studi untuk masalah kesejahteraan dan kenegaraan
 Salalu hadir dalam forum ilmiah
 Memelihara kesehatan badan dan aktif mengikuti karya bidang kebudayaan
 Selalu berusaha mengamalkan dan aktif dalam memngambil peran dalam kegiatan HMI
 Mengadakan kalaqah-kalaqah perkaderan dimasjid-masjid kampus

Bahwa tujuan HMI sebagai dirumuskan dalam pasal AD HMI pada hakikatnya adalah merupakan tujuan dalam setiap Anggota HMI. Insan cita HMI adalah gambaran masa depan HMI. Suksesnya seorang HMI dalam membina dirinya untuk mencapai Insan Cita HMI berarti dia telah mencapai tujuan HMI.
Insan cita HMI pada suatu waktu akan merupakan “Intelektual community” atau kelompok intelegensi yang mampu merealisasi cita-cita umat dan bangsa dalam suatu kehidupan masyarakat yang sejahtera spritual adil dan makmur serta bahagia (masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT).

Wabillahittaufiq wal hidayah.
















TAFSIR INDEPENDENSI
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
A. PEDAHULUAN
Menurut fitrah kejadiannya, maka manusia diciptakan bebas dan merdeka. Karenanya kemerdekaan pribadi adalah hak yang pertama. Tidak ada sesuatu yang lebih berharga dari pada kemerdekaan itu. Sifat dan suasana bebas dan kemerdekaan seperti diatas, adalah mutlak diperlukan terutama pada fase/saat manusia berada dalam pembentukan dan pengembangan. Masa/fase pembentukan dari pengembangan bagi manusia terutama dalam masa remaja atau generasi muda.
Mahasiswa dan kualitas-kualitas yang dimilikinya menduduki kelompok elit dalam generasinya. Sifat kepeloporan, keberanian dan kritis adalah ciri dari kelompok elit dalam generasi muda, yaitu kelompok mahasiswa itu sendiri. Sifat kepeloporan, keberanian dan kritis yang didasarkan pada obyektif yang harus diperankan mahasiswa bisa dilaksanakan dengan baik apabila mereka dalam suasana bebas merdeka dan demokratis obyektif dan rasional. Sikap ini adalah yang progresif (maju) sebagai ciri dari pada seorang intelektual. Sikap atas kejujuran keadilan dan obyektifitas.
Atas dasar keyakinan itu, maka HMI sebagai organisasi mahasiswa harus pula bersifat independen. Penegasan ini dirumuskan dalam pasal 6 Anggaran Dasar HMI yang mengemukakan secara tersurat bahwa "HMI adalah organisasi yang bersifat independen"sifat dan watak independen bagi HMI adalah merupakan hak azasi yang pertama.
Untuk lebih memahani esensi independen HMI, maka harus juga ditinjau secara psikologis keberadaan pemuda mahasiswa Islam yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam yakni dengan memahami status dan fungsi dari HMI.
B. STATUS DAN FUNGSI HMI
Status HMI sebagai organisasi mahasiswa memberi petunjuk dimana HMI berspesialisasi. Dan spesialisasi tugas inilah yang disebut fungsi HMI. Kalau tujuan menujukan dunia cita yang harus diwujudkan maka fungsi sebaliknya menunjukkan gerak atau kegiatan (aktifitas) dalam mewujudkan (final goal). Dalam melaksanakan spesialisasi tugas tersebut, karena HMI sebagai organisasi mahasiswa maka sifat serta watak mahasiswa harus menjiwai dan dijiwai HMI. Mahasiswa sebagai kelompok elit dalam masyarakat pada hakikatnya memberi arti bahwa ia memikul tanggung jawab yang benar dalam melaksanakan fungsi generasinya sebagai kaum muda muda terdidik harus sadar akan kebaikan dan kebahagiaan masyarakat hari ini dan ke masa depan. Karena itu dengan sifat dan wataknya yang kritis itu mahasiswa dan masyarakat berperan sebagai "kekuatan moral" atau moral forces yang senantiasa melaksanakan fungsi "social control". Untuk itulah maka kelompok mahasiswa harus merupakan kelompok yang bebas dari kepentingan apapun kecuali kepentingan kebenaran dan obyektifitas demi kebaikan dan kebahagiaan masyarakat hari ini dan ke masa depan. Dalam rangka penghikmatan terhadap spesialisasi kemahasiswaan ini, akan dalam dinamikanya HMI harus menjiwai dan dijiwai oleh sikap independen.
Mahasiswa, setelah sarjana adalah unsur yang paling sadar dalam masyarakat. Jadi fungsi lain yang harus diperankan mahasiswa adalah sifat kepeloporan dalam bentuk dan proses perubahan masyarakat. Karenanya kelompok mahasiswa berfungsi sebagai duta-duta pembaharuan masyarakat atau "agent of social change". Kelompok mahasiswa dengan sikap dan watak tersebut di atas adalah merupakan kelompok elit dalam totalitas generasi muda yang harus mempersiapkan diri untuk menerima estafet pimpinan bangsa dan generasi sebelumnya pada saat yang akan datang. Oleh sebab itu fungsi kaderisasi mahasiswa sebenarnya merupakan fungsi yang paling pokok. Sebagai generasi yang harus melaksanakan fungsi kaderisasi demi perwujudan kebaikan dan kebahagiaan masyarakat, bangsa dan negaranya di masa depan maka kelompok mahasiswa harus senantiasa memiliki watak yang progresif dinamis dan tidak statis. Mereka bukan kelompok tradisionalis akan tetapi sebagai "duta-duta pembaharuan sosial" dalam pengertian harus menghendaki perubahan yang terus menerus ke arah kemajuan yang dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran. Oleh sebab itu mereka selalu mencari kebenaran dan kebenaran itu senantiasa menyatakan dirinya serta dikemukakan melalui pembuktian di alam semesta dan dalam sejarah umat manusia. Karenanya untuk menemukan kebenaran demi mereka yang beradab bagi kesejahteraan umat manusia maka mahasiswa harus memiliki ilmu pengetahuan yang dilandasi oleh nilai kebenaran dan berorientasi pada masa depan dengan bertolak dari kebenaran Illahi. Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan yang dilandasi oleh nilai-nilai kebenaran demi mewujudkan beradaban bagi kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara maka setiap kadernya harus mampu melakukan fungsionalisasi ajaran Islam.
Watak dan sifat mahasiswa seperti tersebut diatas mewarnai dan memberi ciri HMI sebagai organisasi mahasiswa yang bersifat independen. Status yang demikian telah memberi petunjuk akan spesialisasi yang harus dilaksanakan oleh HMI. Spesialisasi tersebut memberikan ketegasan agar HMI dapat melaksanakan fungsinya sebagai organisasi kader, melalui aktifitas fungsi kekaderan. Segala aktifitas HMI harus dapat membentuk kader yang berkualitas dan komit dengan nilai-nilai kebenaran. HMI hendaknya menjadi wadah organisasi kader yang mendorong dan memberikan kesempatan berkembang pada anggota-anggotanya demi memiliki kualitas seperti ini agar dengan kualitas dan karakter pribadi yang cenderung pada kebenaran (hanief) maka setiap kader HMI dapat berkiprah secara tepat dalam melaksanakan pembaktiannya bagi kehidupan bangsa dan negaranya.
C. SIFAT INDEPENDEN HMI
Watak independen HMI adalah sifat organisasi secara etis merupakan karakter dan kepribadian kader HMI. Implementasinya harus terwujud di dalam bentuk pola pikir, pola pikir dan pola laku setiap kader HMI baik dalam dinamika dirinya sebagai kader HMI maupun dalam melaksanakan "Hakekat dan Mission" organisasi HMI dalam kiprah hidup berorganisasi bermasyarakat berbangsa dan bernegara. Watak independen HMI yang tercermin secara etis dalam pola pikir pola sikap dan pola laku setiap kader HMI akan membentuk "Independensi etis HMI", sementara watak independen HMI yang teraktualisasi secara organisatoris di dalam kiprah organisasi HMI akan membentuk "Independensi organisatoris HMI".
Independensi etis adalah sifat independensi secara etis yang pada hakekatnya merupakan sifat yang sesuai dengan fitrah kemanusiaan. Fitrah tersebut membuat manusia berkeinginan suci dan secara kodrati cenderung pada kebenaran (hanief). Watak dan kepribadian kader sesuai dengan fitrahnya akan membuat kader HMI selalu setia pada hati nuraninya yang senantiasa memancarkan keinginan pada kebaikan, kesucian dan kebenaran adalah ALLAH SUBHANAHU WATA'ALA. Dengan demikian melaksanakan independensi etis bagi setiap kader HMI berarti pengaktualisasian dinamika berpikir dan bersikap dan berprilaku baik "hablumminallah" maupun dalam "hablumminannas" hanya tunduk dan patuh dengan kebenaran.
Aplikasi dari dinamika berpikir dan berprilaku secara keseluruhan merupakan watak azasi kader HMI dan teraktualisasi secara riil melalui, watak dan kepribadiaan serta sikap-sikap yang :
• Cenderung kepada kebenaran (hanief)
• Bebas terbuka dan merdeka
• Obyektif rasional dan kritis
• Progresif dan dinamis
• Demokratis, jujur dan adil
Independensi organisatoris adalah watak independensi HMI yang teraktualisasi secara organisasi di dalam kiprah dinamika HMI baik dalam kehidupan intern organisasi maupun dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara.
Independensi organisatoris diartikan bahwa dalam keutuhan kehidupan nasional HMI secara organisatoris senantiasa melakukan partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional agar perjuangan bangsa dan segala usaha pembangunan demi mencapai cita-cita semakin hari semakin terwujud. Dalam melakukan partisipasi partisipasi aktif, kontruktif, korektif dan konstitusional tersebut secara organisasi HMI hanya tunduk serta komit pada prinsip-prinsip kebenaran dan obyektifitas.
Dalam melaksanakan dinamika organisasi, HMI secara organisatoris tidak pernah "committed" dengan kepentingan pihak manapun ataupun kelompok dan golongan maupun kecuali tunduk dan terikat pada kepentingan kebenaran dan obyektifitas kejujuran dan keadilan.
Agar secara organisatoris HMI dapat melakukan dan menjalankan prinsip-prinsip independensi organisatorisnya, maka HMI dituntut untuk mengembangkan "kepemimpinan kuantitatif" serta berjiwa independen sehingga perkembangan, pertumbuhan dan kebijaksanaan organisasi mampu diemban selaras dengan hakikat independensi HMI. Untuk itu HMI harus mampu menciptakan kondisi yang baik dan mantap bagi pertumbuhan dan perkembangan kualitas-kualitas kader HMI. Dalam rangka menjalin tegaknya "prinsip-prinsip independensi HMI" maka implementasi independensi HMI kepada anggota adalah sebagai berikut :
Anggota-anggota HMI terutama aktifitasnya dalam melaksanakan tugasnya harus tunduk kepada ketentuan-ketentuan organisasi serta membawa program perjuangan HMI. Oleh karena itu tidak diperkenankan melakukan kegiatan-kegiatan dengan membawa organisasi atas kehendak pihak luar manapun juga.
Mereka tidak dibenarkan mengadakan komitmen-komitmen dengan bentuk apapun dengan pihak luar HMI selain segala sesuatu yang telah diputuskan secara organisatoris.
Alumni HMI senantiasa diharapkan untuk aktif berjuang menruskan dan mengembangkan watak independensi etis dimanapun mereka berada dan berfungsi sesuai dengan minat dan potensi dalam rangka membawa hakikat dan mission HMI. Dan menganjurkan serta mendorong alumni untuk menyalurkan aspirasi kualitatifnya secara tepat dan melalui semua jalur pembaktian baik jalur organisasi profesional kewiraswastaan, lembaga-lembaga sosial, wadah aspirasi poilitik lembaga pemerintahan ataupun jalur-jalur lainnya yang semata-mata hanya karena hak dan tanggung jawabnya dalam rangka merealisir kehidupan masyarakat adil makmur yang diridhoi Allah SWT. Dalam menjalankan garis independen HMI dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, pertimbangan HMI semata-mata adalah untuk memelihara mengembangkan anggota serta peranan HMI dalam rangka ikut bertanggung jawab terhadap negara dan bangsa. Karenanya menjadi dasar dan kriteria setiap sikap HMI semata-mata adalah kepentingan nasional bukan kepentingan golongan atau partai dan pihak penguasa sekalipun. Bersikap independen berarti sanggup berpikir dan berbuat sendiri dengan menempuh resiko. Ini adalah suatu konsekuensi atau sikap pemuda. Mahasiswa yang kritis terhadap masa kini dan kemampuan dirinya untuk sanggup mewarisi hari depan bangsa dan negara.

D. PERANAN INDEPENDENSI HMI DI MASA MENDATANG
Dalam suatu negara yang sedang berkembang seperti Indonesia ini maka tidak ada suatu investasi yang lebih besar dan lebih berarti dari pada investasi manusia (human investment). Sebagaimana dijelaskan dalam tafsir tujuan, bahwa investasi manusia kemudian akan dihasilkan HMI adalah manusia yang berkualitas ilmu dan iman yang mampu melaksanakan tugas-tugas manusia yang akan menjamin adanya suatu kehidupan yang sejahtera material dan spiritual adil makmur serta bahagia.
Fungsi kekaderan HMI dengan tujuan terbinanya manusia yang berilmu, beriman dan berperikemanusiaan seperti tersebut di atas maka setiap anggota HMI dimasa datang akan menduduki jabatan dan fungsi pimpinan yang sesuai dengan bakat dan profesinya.
Oleh karena itu hari depan HMI adalah luas dan gemilang sesuai status fungsi dan perannya dimasa kini dan masa mendatang menuntut kita pada masa kini untuk benar-benar dapat mempersiapkan diri dalam menyongsong hari depan HMI yang gemilang.
Dengan sifat dan garis independen yang menjadi watak organisasi berarti HMI harus mampu mencari, memilih dan menempuh jalan atas dasar keyakinan dan kebenaran. Maka konsekuensinya adalah bentuk aktifitas fungsionaris dan kader-kader HMI harus berkualitas sebagaimana digambarkan dalam kualitas insan cita HMI. Soal mutu dan kualitas adalan konsekuensi logis dalam garis independen HMI harus disadari oleh setiap pimpinan dan seluruh anggota-anggotanya adalah suatu modal dan dorongan yang besar untuk selalu meningkatkan mutu kader-kader HMI sehingga mampu berperan aktif pada masa yang akan datang.
Wabilahittaufiq wal hidayah













PROGRAM KERJA NASIONAL HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM

A. Pengantar

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilahirkan pada tanggal 14 Rabi’ul awal 1366 H yang bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947, mempunyai motivasi dasar untuk mempertahankan negara kesatuan Republik Indonesia ini mempunyai derajat rakyat Indonesia serta menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam. Motivasi dasar inilah yang menjadi wawasan dan komitmen kebangsaan dan ke-Islaman bagi pengembangan organisasi.
Sebagai organisasi yang berasas Islam maka setiap gerak langkah HMI senantiasa dilandasi oleh ajaran Islam baik dalam kehidupan organisasi maupun yang tercermin dalam sikap pola pikir, sikap dan tindak kader HMI sehingga ajaran Islam tidak hanya menjadi sumber inspirasi dan motivasi tetapi sekaligus menjadi tujuan yang harus diwujudkan.
Ajaran Islam bagi HMI harus diwujudkan dalam kehidupannya, baik dalam rangka mengabdi kepada Allah SWT maupun dalam tugas kekhalifahannya. HMI berusaha secaraa nyata untuk mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia, yaitu masyarakat adil dan makmur yang dirdhoi Allah SWT, serta mampu menjaga eksistensi bangsanya di tengah interaksi bangsa-bangsa di dunia.
HMI merupakan wadah sekaligus instrumen harus mampu memberikan sumbangan yang bermanfaat bukan hanya untuk para anggotanya namun sekaligus untuk masyarakat, bangsa, negara dan agama serta mampu menempatkan dirinya menjadi “Rahmatan lil Al ‘Alamin”.
Untuk mewujudkan tujuan HMI, maka perlu suatu penjabaran lebih lanjut dalam bentuk Program Kerja Nasional (PKN).

B. Pengertian

a. Program Kerja Nasional (PKN) adalah penjabaran Pasal Usaha dalam Anggaran Dasar yang penyusunannya ditujukan untuk mencapai tujuan HMI dan diselimuti oleh asas Islam, status organisasi mahasiswa, sifat independen, dan peran sebagai organisasi perjuangan.
b. Program Kerja Nasional (PKN) berfungsi sebagai pedoman bagi penyusunan program kerja seluruh struktur HMI dan merupakan inspirasi seluruh anggota HMI.
c. Program Kerja Nasional (PKN) terdiri dari program jangka panjang yang ditinjau paling cepat empat tahun sekali dan jangka pendek yang ditinjau tiap dua tahun sekali.

C. Maksud dan Tujuan

Program Kerja Nasional dimaksudkan dan ditujukan untuk memberikan dasar-dasar, arah dan sasaran serta langkah-langkah kongkrit organisasi dalam pencapaian tujuan HMI secara terpadu, bertahap, berkesinambungan antara periode sebelumnya dengan periode berikutnya.

D. Landasan

Program Kerja Nasional ini didasarkan pada:
a. Anggaran Dasar HMI khususnya pasal 5 tentang usaha
b. Anggaran Dasar HMI pasal 3, 4, 6, 7, 8, dan 9 beserta penjabarannya



E. Modal Dasar

Modal dasar Program Kerja Nasional adalah potensi yang dimiliki HMI yaitu :
a. Ide dasar kelahiran HMI
Pertama mempertahankan Negara Republik Indonesia dan mempertinggi harkat dan martabat Rakyat Indonesia; Kedua, menegakkan dan mengembangkan ajaran Islam.
b. Status dan kedudukan HMI yang dijamin oleh pasal 28 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. Modal rohaniah (iman, spiritual) dan mental, yaitu ajaran Islam yang bersumber pada Al-Qur’an dan Sunnah yang merupakan pedoman bagi kader HMI dalam berpikir, bersikap dan berperilaku dalam melaksanakan aktivitasnya.
d. Potensi dalam tubuh HMI, yaitu ke-kaderan anggota HMI dari berbagai disiplin ilmu, segenap perangkat organisasi serta budaya organisasi yang telah ditanamkan sejak kelahirannya.
e. Potensi alumni HMI yang tersebar di berbagai sektor masyarakat.

F. Medan Berkiprah dan Pengabdian

Sebagai organisasi mahasiswa Islam yang hidup dan berkembang di kampus-kampus di Negara Kesatuan Republik Indonesia maupun luar Negara Kesatuan Republik Indonesia maka medan berkiprah dan pengabdian HMI adalah kampus, umat Islam, masyarakat bangsa dan Negara Indonesia, dan masyarakat bangsa dan Negara non Indonesia.

BAB II
PROGRAM JANGKA PANJANG

Program Kerja Nasional (PKN) Jangka Panjang meliputi kurun waktu 4 tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program HMI secara keseluruhan.

A. Pengertian

1. Program jangka panjang pada dasarnya adalah program umum HMI yang disusun untuk jangka waktu tertentu (empat tahun) guna memberi arah bagi penyusun program jangka pendek (per periode).
2. Program jangka panjang merupakan rangkaian program HMI yang disusun sejak tahun 2006 untuk jangka waktu 2 kali periode kepengurusan dari tahun 2006 sampai tahun 2010.

B. Arah dan Sasaran

Program jangka panjang ini diarahkan pada hal-hal sebagai berikut:
1. Program jangka panjang dilaksanakan dalam rangka memelihara melanjutkan dan mewujudkan cita-cita dan misi organisasi dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan dibidang:
• Peningkatan kualitas ke-Islaman anggota HMI dan umat Islam Indonesia.
• Peningkatan dan pengembangan sistem dan pelaksanaan pola pembinaan anggota HMI.
• Restrukturisasi HMI, peningkatan kualitas aparat organisasi dan mekanisme berorganisasi dengan penerapan teknologi informasi dalam manajemen organisasi.
• Peningkatan dan pengembangan keberadaan HMI di dunia perguruan tinggi (khususnya kampus excellent), kemahasiswaan dan kepemudaan .
• Peningkatan pengembangan intelektualitas dan profesionalitas kader.
• Peningkatan dan pengembangan peran kritis HMI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
• Peningkatan peran dan partisipasi HMI dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
• Mengawal dan memandu jalannya reformasi bangsa Indonesia.
• Peningkatan dan pengembangan peran kritis HMI-wati.
• Peningkatan dan pengembangan responsibilitas terhadap dinamika internasional.
2. Pengembangan bidang-bidang lainnya dilaksanakan selaras dengan hasil-hasil yang dicapai didalam bidang di atas. Sebaliknya peningkatan yang dicapai diatas akan merupakan pendorong utama bagi perkembangan bidang-bidang yang lain.
3. Dalam pelaksanaan Program Jangka Panjang HMI harus senantiasa mengacu pada nilai-nilai ajaran agama Islam dan hakekat organisasi sehingga dua faktor ini menjadi kerangka dasar dalam menentukan langkah-langkah organisasi.
4. Sasaran utama Program Jangka Panjang adalah mewujudkan kehidupan organisasi yang berkualitas dan mandiri sehingga partisipasi dalam mewujudkan cita-cita bangsa indonesia yaitu masyarakat adil dan makmur yang diridhoi Allah serta turut menjaga eksistensi bangsa ditengah interaksi bangsa-bangsa di dunia.
5. Untuk mencapai tujuan Program Jangka Panjang perlu ditetapkan pejabaran yang dilakukan secara terpadu, teratur, terencana dan konsisten, meliputi :
• Tahap I : Dititik beratkan pada peningkatan implementasi ajaran Islam bagi anggota; peningkatan sistem dan pelaksanaan pembinaan anggota; restrukturisasi HMI dan peningkatan kualitas aparat organisasi; peningkatkan intelektualitas dan profesional kader dan peningkatan keberadaan HMI di dunia perguruan tinggi (khususnya kampus excellent), kemahasiswaan dan kepemudaan; dan peningkatan peran kritis HMI-wati.
• Tahap II : Dititik beratkan pada aspek peningkatan dan pengembangan peran kritis HMI dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; peningkatan peran dan partisipasi HMI dalam menegakkan nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM); serta mengawal dan memandu jalannya reformasi bangsa Indonesia.
• Tahap III : Dititik beratkan pada penempatan dan pengembangan semua bidang dalam proses aktualisasi organisasi dalam penigkatan daya saing bangsa (national competence) ditengah dinamika internasional.

BAB III
PROGRAM JANGKA PENDEK
A. Pengertian

1. Program Kerja Nasional (PKN) Jangka Pendek meliputi kurun waktu 2 (dua) tahun sebagai arah dan landasan bagi penyusunan program struktur HMI secara keseluruhan.
2. Program jangka pendek merupakan rangkaian program HMI yang disusun untuk kepengurusan seluruh struktur HMI tahun 2006-2008.

B. Fungsi PKN Jangka Pendek (2006-2008)
Program Kerja Nasional (PKN) HMI 2006-2008 berfungsi sebagai:
1. Pedoman atau acuan penyelenggaraan Program Kerja HMI secara nasional oleh seluruh struktur HMI masa bakti 2006-2008.
2. Instrumen pengawasan terhadap program kerja seluruh struktur HMI dalam periode kepengurusannya (2006-2008).

C. Tujuan dan Prioritas PKN Jangka Pendek 2006-2008

Tujuan dan Prioritas Program Kerja Nasional Jangka Pendek 2006-2008 adalah:
a. Mencapai Arah dan Sasaran Jangka Panjang Tahap I. Artinya program diprioritaskan pada peningkatan implementasi ajaran Islam bagi anggota; peningkatan sistem dan pelaksanaan pembinaan anggota; restrukturisasi HMI dan peningkatan kualitas aparat organisasi; peningkatkan intelektualitas dan profesional kader dan peningkatan keberadaan HMI di dunia perguruan tinggi (khususnya kampus excellent), kemahasiswaan dan kepemudaan; dan peningkatan peran kritis HMI-wati


C. Program Bidang
1. Program Kerja Bidang Intern

1. 1. Bidang Pembinaan Anggota
a. Konsolidasi pelaksanaan Pedoman Perkaderan hasil Lokakarya tahun 2000 yang telah disahkan Kongres XXIII dan XXIV.
b. Sosialisasi materi terurai LK I dan membuat materi terurai untuk LK II dan LK III
c. Membuat LK I, LK II, dan LK III percontohan dengan memanfaatkan media audio visul dan disosialisasikan kepada seluruh tingkat struktur HMI sebagai upaya standardisasi kualitas LK di HMI secara nasional.
d. Restrukturisasi Lembaga Pengelola Latihan menjadi Badan Pengelola Latihan.
e. Menyusun Silabus dan menyelenggarakan Pusdiklat.
f. Menertibkan pelaksanaan pelatihan dan pembinaan anggota di semua jenjang.
g. Inovasi dalam masifikasi penghayatan Islam versi HMI (NDP) kepada anggota.
h. Menyusun silabus pembinaan atau follow up LK I dan LK II.
i. Bekerjasama dengan bidang terkait untuk menyusun data base anggota HMI secara modern.

1. 2. Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
a. Meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan AD/ART dan penjabarannya hasil Kongres XXV kepada anggota
b. Melakukan restrukturisasi HMI dan menerapkan manajemen organisasi berbasis teknologi informasi.
c. Menegakkan disiplin regenerasi kepengurusan tepat pada waktunya sesuai dengan AD/ART HMI dan penjabarannya
d. Menyusun sistem pada pola rekruitmen pengurus HMI
e. Melakukan akreditasi atas standar kelayakan keberadaan seluruh struktur HMI, terutama struktur kepemimpinan.
f. Mengefektifkan pelaksanaan pembuatan laporan kegiatan.




1. 3. Bidang Kesekretariatan

a. Menyempurnakan pedoman administrasi kesekretariatan yang relevan dengan tuntutan dan perkembangan internal dan eksternal organisasi
b. Mengusahakan tersedianya sekretariat/kantor HMI yang permanen dan representatif di setiap Wilayah dan Cabang.
c. Melaksanakan aktifitas yang mendorong terwujudnya kesekretariatan sebagai pusat dokumentasi dan informasi organisasi.
d. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan pengelolaan kesekretariatan melalui Up-Grading Kesekretariatan
e. Melengkapi sarana dan pra sarana kesekretariatan dalam rangka modernisasi organisasi.
f. Membuat website HMI yang terintegrasi sebagai representasi keberadaan dan aktifitas HMI di dunia maya.

1. 4. Bidang Keuangan, Harta Benda dan Perlengkapan

a. Menyusun sistem penggalangan, pengelolaan dan pengawasan pendanaan organisasi
b. Mengaktifkan pengelolaan iuran anggota secara modern.
c. Mengusahakan terwujudnya kegiatan-kegiatan usaha sebagai sumber dana untuk membiayai kegiatan organisasi.
d. Menegakkan tertib administrasi keuangan dan harta benda HMI.
e. Menyusun anggaran rutin dan anggaran kegiatan.

1.5 Bidang Pengembangan Profesi
a. Restrukturisasi Lembaga Kekaryaan menjadi Lembaga Pengembangan Profesi.
b. Mendorong Lembaga Pengembangan Profesi untuk melakukan program kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah, swasta dan lembaga swadaya masyarakat
c. Mengembangkan Lembaga Pengembangan Profesi berdasarkan potensi, minat dan bakat anggota di Wilayah dan Cabang

1. 6. Bidang Pemberdayaan Perempuan
a. Sosialisasi dan pelaksanaan Pedoman KOHATI.
b. Mengembangkan kajian-kajian/studi keperempuanan.
c. Mengadakan kerjasama dengan berbagai lembaga yang berkewajiban dalam rangka meningkatkan peran perempuan dalam kehidupan masyarakat.
d. Melakukan advokasi atas isu-isu keperempuanan di seluruh Indonesia.
e. Meningkatkan intelektualitas dan profesionalitas HMI-wati

2 . Program Kerja Bidang Ekstern

1.7. Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaaan dan Kepemudaan

a. Melakukan gerakan HMI back to campus, khususnya kampus-kampus excellent dimana HMI pernah menguasainya Berpartisipasi dalam meningkatkan peran dan fungsi perguruan tinggi yang telah dikuasai untuk menumbuhkan terciptanya kehidupan kampus yang dinamis melalui peran kemahasiswaan
b. Mengusahakan terciptanya kehidupan kampus yang dinamis melalui peran aktif dalam usaha membina dan mengmbangkan aktifitas-aktifitas kemahasiswaan
c. Melakukan disrtribusi anggota-anggota ke lembaga kemahasiswaan intra kampus dalam rangka mengimplementasikan misi oranisasi
d. Melakukan distribusi kader ke dalam organisasi kepemudaan dan kemasyarakatan
e. Berperan aktif dalam mendinamisir kehidupan dalam rangka meningkatkan kemadirian pemuda Indonesia
f. Mengadakan latihan-latihan yang dapat menumbuhkan advokasi pemuda dan mahasiswa terhadap persoalan-persoalan kemasyarakatan
g. Membentuk sistem jaringan organisasi dan gerakan mahasiswa.

1.8. Bidang Pemberdayaan Umat

a. Merumuskan pola pola hubungan kerja sama HMI dengan lembaga dan organisasi kemasyarakatan Islam baik nasional maupun internasional
b. Berperan aktif dalam menigkatkan fungsionalisasi nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan masyarakat
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan pemahaman dan pelaksanaan nilai-nilai ke-Islaman di tengah-tengah masyarakat.
d. Mengusahakan tersedianya media komunikasi antar generasi muda Islam.
e. Mengupayakan adanya forum dialog lintas agama dan budaya
f. Melakukan kajian terhadap perkembangan pemahaman pemikiran Islam.

1.9. Bidang Ekonomi, Politik dan Hukum

a. Melaksanakan kajian terhadap berbagai aspek reformasi pembangunan nasional di bidang ekonomi, politik, dan hukum.
b. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan dan pemberdayaan masyarakat (daerah).
c. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan otonomi daerah.
d. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai kalangan, antara lain dengan pemerintah, lembaga legislatif, Orsospol, Ormas, dan lembaga-lembaga pengembangan kemasyarakatan serta melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan.
e. Melaksanakan kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan keutuhan bangsa dan Negara Indonesia

1.10. Bidang Hubungan Internasional

a. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan berbagai organisasi, mahasiswa dan pemuda Islam internasional.
b. Berperan aktif di berbagai aktifitas kemahasiswaan dan pemuda internasional
c. Meningkatkan hubungan dan kerjasama dengan perwakilan negara sahabat dan berbagai lembaga internasional yang ada di Indonesia
d. Menjalin hubungan kerjasama dengan lembaga pendidikan luar negeri dan mengadakan pertukaran antar organisasi, mahasiswa/pemuda
e. Melakukan kajian tentang masalah-masalah internasonal
f. Meningkatkan wawasan dan pengetahuan anggota HMI tentang berbagai masalah-masalah internasional
g. Merumuskan strategi rekruitmen untuk mahasiswa Islam yang ada di luar negeri dan merintis kemungkinan didirikan Cabang HMI di luar negeri
h. Melakukan kontrol terhadap kebijakan luar negeri pemerintah RI

1.11. Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam, Lingkungan Hidup, dan HAM

a. Melakukan kajian atas berbagai aspek pengelolaan sumber daya alam, lingkungan hidup, dan HAM
b. Melakukan kampanye pemanfaatan sumber daya alam yang berkesinambungan dan perlindungan terhadap lingkungan hidup dan HAM.
c. Melakukan advokasi atas pemanfaatan sumber daya alam yang tidak benar, pengrusakan lingkungan hidup, dan pelanggaran HAM.
d. Melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam rangka memaksimalkan pemanfaatan sumber daya alam secara benar, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan perlindungan terhadap HAM.

1.12. Bidang Pendidikan dan Kesehatan Masyarakat

a. Melakukan kajian atas berbagai aspek pendidikan dan kesehatan masyarakat.
b. Melakukan penekanan kepada Pemerintah agar memprioritaskan pembangunan nasional kepada investasi sumber daya manusia melalui pengutamaan sektor pendidikan dan kesehatan masyarakat.
c. Melakukan advokasi atas permasalahan di bidang pendidikan dan kesehatan.
d. Melakukan kerjasama dengan instansi atau lembaga terkait baik pemerintah, swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat dalam rangka reformasi sektor pendidikan dan kesehatan.

E. PENJABARAN PROGRAM KERJA NASIONAL

Pada dasarnya PKN diperlukan secara nasional yang dalam penjabarannya disesuaikan dengan situasi dan kondisi di lingkungan masing-masing.. Ini berarti, bila hal ini dilaksanakan secara baik, maka dengan sendirinya akan tercipta beragam program kegiatan untuk merealisasikannya. Keberhasilan pelaksanaan program pada suatu periode memberikan landasan positif bagi pelaksanaan PKN pada periode-periode selanjutnya.
Untuk selanjutnya agar rumusan PKN ini lebih bersifat teknis operasional dan terkait maupun instansi pelaksanaannya maka akan dijabarkan lebih jauh dalam rapat kerja maupun rapat koordinasi. Di tingkat PB HMI di susun Program Kegiatan yang bersifat nasional sebagai penjabaran PKN, di tingkat Wilayah disusun Program Kerja Regional, di tingkat Cabang disusun Program Kerja Cabang dan di tingkat Komisariat disusun Program Kerja Komisariat.
Hal-hal ini perlu diperhatikan dalam penjabaaran pelaksanaan PKN adalah :
• Adanya konsistensi misi organisasi
• Adanya kesinambungan persepsi, konsepsi dan program organisasi
• Adanya pertimbangan situasi, kondisi, potensi dan masalah lingkungan.
• Adanya pertimbangan implikasi terhadap mekanisme organisasi.



F. EVALUASI PELAKSANAAN PKN

Pada tahap pelaksanaan program kerja akan diadakan Evaluasi (evaluasi pelaksanaan) untuk mengetahui realisasi program dan kesesuaiannya dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan, penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, hambatan-hambatan dalam pelaksanaan, serta penetapan program kerja selanjutnya.
Hasil evaluasi merupakan petujuk tambahan yang baru untuk mewujudkan penyesuaian-penyesuaian usaha berdasarkan situasi, kesempatan serta sumber daya yang ada. Dengan demkian pelaksanan program kerja senantiasa realistis dan relevan serta dapat dicapai dengan hasil optimal.